Berita Bekasi Nomor Satu

Kerikil Subhan

 

Oleh Dahlan Iskan

Nama Subhan Palal melejit setinggi langit: sejak Mahkamah Agung memutuskan surat keterangan pendidikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka setara SMA tidak sah.

 

“Sudah waktunya Presiden Prabowo mengajukan dua nama calon wapres ke MPR untuk dipilih salah satunya,” ujar Subhan dalam wawancaranya dengan wartawan senior Hersubeno Arief.

 

Saya pun menghubungi Subhan. Kemarin malam. Tidak sulit. Justru ia yang kemudian menelepon saya. “Saya kan pernah ke rumah Pak Dahlan,” katanya.

Subhan lantas kirim foto kenangan kala itu. Juga kirim foto mesin pembangkit listrik yang ia bawa ke rumah. Waktu itu ia datang bersama seorang alumnus ITS yang menciptakan mesin tersebut.

 

Keduanya sampai mengusung mesin tersebut ke rumah agar saya melihat sendiri buktinya. Sebelum itu saya memang meragukan penemuan itu. Pun saat mesinnya dibawa ke rumah. Mesin itu saya anggap bertentangan dengan hukum kekekalan energi.

 

Saya juga meragukan penemuannya yang lain: membuat bensin dari air yang dicampuri kimia.

Saya tahu mereka kecewa kepada saya: kok tidak menyetujui untuk mengembangkannya secara masal. Subhan sendiri lantas menaruh mesin rekayasa dinamo static itu di rumahnya di Gresik.

 

“Selama lima tahun saya tidak perlu bayar listrik,” katanya kemarin.

 

“Di mana mesin itu sekarang?”

 

“Rusak. Ketika rusak tidak ada yang bisa memperbaiki. Teman saya itu meninggal,” katanya.

Ketika ke rumah itu Subhan masih mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pun ijazah S-1 nya: juga dari UI. Kini Subhan membuka kantor pengacara di Jakarta.

 

“Kantornya di rumah saya di Kebon Jeruk. Kecil,” katanya merendah.

 

Dengan putusan Mahkamah Agung 30 Oktober lalu, kata Subhan, Indonesia sudah tidak punya wapres. “Jadi, tidak perlu ada proses politik di DPR,” katanya.

 

“Siapa yang harus di-impeach? Wapresnya sudah tidak ada,” tambahnya.

 

Sekarang ini, katanya, bolanya ada di Presiden Prabowo. “Urusannya bukan lagi politik tapi administrasi negara,” katanya.

 

Subhan seorang aktivis hukum. Ia pernah menggugat Gibran Rp125 triliun. Juga sering mengajukan gugatan ke MK.

 

“Sudah berapa kali mengajukan gugatan ke MK?”

 

“Sering”.

 

“10 kali?”

 

“Lebih”.

 

“20 kali?”

 

“Lebih”.

 

“50 kali?”

 

“Sekitar itu. Bisa lebih”.

Subhan sebenarnya tamatan madrasah Aliyah Gresik. Yakni Aliyah Al Masyhudiyah, dekat pabrik Semen Gresik. Bahwa ia bisa diterima di FH-UI itu karena keberaniannya membuat proposal.

 

Sebagai santri pondok, Subhan terbiasa menghafal dengan mudah. Ada caranya. Nadhom. Dinadhomkan.

 

Di kelas 3 Aliyah ia sudah banyak hafalan berkat ilmu nadhom. Waktu itu sedang ramai di masyarakat soal UU Perkawinan. Ia hafal semua pasal di UU itu. Lewat cara nadhom.

 

Subhan punya ide: bagaimana agar mahasiswa fakultas hukum mudah hafal bunyi pasal-pasal di semua undang-undang. “Bunyi pasal-pasal itu bisa dinadhomkan,” katanya.

 

Subhan mengajukan ide itu ke UI. Bentuknya proposal. Ia pun dipanggil UI. Diwawancara. Dipuji. Lalu diminta memeragakan UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. “Waktu itu saya sudah hafal semua pasal UU Perkawinan dalam bentuk nadhom. Lalu saya lagukan di depan pimpinan UI,” katanya. “Ada Dr Buyung Nasution. Entah mengapa ada Gus Dur di situ,” kata Subhan yang pernah aktif di IPNU –Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama.

 

Subhan pun diterima di FH-UI.

 

“Sebagai orang Gresik kenapa tidak mengajukannya ke Universitas Airlangga?”

 

“Maunya ke Unair juga. Lalu saya pikir kok nanggung. Ke UI saja,” kata Subhan.

 

Apa yang akan ia lakukan setelah putusan MA itu?

 

Ia sudah menyurati Presiden Prabowo agar segera bertindak. “Kalau dalam 10 hari lagi Presiden Prabowo belum mengajukan dua cawapres ke MPR akan saya gugat ke PTUN. Presiden melanggar hukum,” ujar Subhan.

 

Menurut Subhan putusan MA itu sudah final. Tidak akan ada upaya hukum lain.

 

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?

 

“Tidak ada peluang. Pengajuan PK harus ada novum, bukti baru. Semua bukti sudah dibahas di pengadilan,” katanya.

 

Bagaimana kalau Gibran mengajukan PK?

 

“Gibran tidak bisa mengajukan PK. Gibran bukan pihak yang beperkara,” katanya.

 

Perkara itu memang hanya antara Subhan dan Kemendikbud –yang mengeluarkan surat keterangan. “Dengan demikian hanya Kemendikbud yang punya hak mengajukan PK,” ujar Subhan.

 

Anda sudah tahu: kerikil bukanlah batu. Tapi gangguan justru sering datang dari kerikil –karena dianggap kecil. Subhan awalnya mungkin dianggap hanya kerikil. (Dahlan Iskan)