Berita Bekasi Nomor Satu

Gegara Juhandi, Pemkab-Bawaslu Teken Pakta Integritas

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menandatangani pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penandatangan pakta integritas yang akan dilakukan pada hari ini (17/10/2022) buntut dari apa yang dilakukan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi, Juhandi yang diduga berpolitik praktis bersama Partai Golkar.

“Insya Allah Senin (17/10/2022), kita bekerjasama dengan Bawaslu, nanti perwakilan kepala-kepala OPD menandatangani fakta integritas Netralitas ASN, bawasannya ASN netral,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, saat ditemui diacara pelantikan kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10/2022).

Saat ini kata Dedy, format untuk pakta integritas sedang disiapkan. Sehingga dirinya belum bisa menjelaskan secara detail poinnya apa saja. Dirinya juga menampik, bahwa penandatanganan integritas buntut dari apa yang dilakukan oleh Juhandi.

“Nggak, nggak, itu memang kesepakatan bersama-sama dengan Bawaslu,” ucapnya.

Saat disinggung mengenai perkembangan persoalan Juhandi, dirinya mengungkapkan, masih terus berjalan. Bahkan, dirinya sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Sekarang kita tinggal menunggu saja, kalau kemarin janjinya dua Minggu. Mungkin Minggu depan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menuturkan, penandatangan pakta integritas sebagai pencegahan, bawasannya Bawaslu mengingatkan kembali kepada jajaran ASN di Pemkab Bekasi, karena ke depan tahapan pemilu sudah mulai padat, agar kejadian serupa (Juhandi) tidak terulang, walaupun tidak disengaja, agar ASN tetap netral.

“Tentunya Bawaslu menindaklanjuti yang tempo hari viral, yang berkenaan dengan vidio. Salah satunya melalui pakta integritas, yang sesuai dengan lima keputusan lembaga, tentang netralitas ASN,” ucapnya.

Pada prinsipnya Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga itu sudah diatur tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga. Untuk Bawaslu sesuai mekanisme Undang-Undang kepemiluan, yakni tentang persoalan netralitas ASN, khususnya ditahapan kampanye. Sebenarnya, tanpa ada kejadian Juhandi, Bawaslu tetap mensosialisasikan pengawasan netralitas kepada seluruh jajaran ASN.

Saat disinggung mengenai persoalan Juhandi, dirinya menuturkan, Bawaslu tidak bisa masuk atau menanganinya, karena memang tahapan belum di mulai. “Bawaslu sudah meminta keterangan kepada beliau (Juhandi), posisinya Bawaslu tidak bisa masuk atau menangani, karena memang tahapan belum di mulai. Sehingga akhirnya kita lebih kearah pencegahan, agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin