Berita Bekasi Nomor Satu

Aturan Seragam Pakaian Adat bagi Siswa Belum Berlaku di Bekasi

PAKAIAN ADAT: Sejumlah siswa mengenakan pakaian adat saat menari dalam acara Pesona Nusantara Bekasi Keren (PNBK) di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, belum lama ini. Aturan seragam pakaian adat bagi peserta didik belum diberlakukan di seluruh satuan jenjang pendidikan wilayah Bekasi RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Aturan seragam pakaian adat bagi peserta didik belum diberlakukan di seluruh satuan jenjang pendidikan wilayah Bekasi. Dengan demikian, siswa di masing-masing sekolah saat ini masih mengenakan seragam seperti sebelumnya.

Seragam jenjang SD atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Sementara jenjang SMA atau SMK atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Serta tambahan seragam batik, pramuka, dan olahraga. Pengenaan seragam baju adat tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Disebutkan, pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengungkapkan, terkait aturan baru mengenai seragam sekolah pihaknya masih menunggu arahan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sampai saat ini, belum ada kewajiban bagi siswa untuk mengenakan seragam pakaian adat. “Belum diberlakukan dan belum diwajibkan untuk siswa, karena kami masih menunggu instruksi. Jadi saat ini penggunaan seragam siswa masih menggunakan aturan yang lama,” ujar Asep kepada Radar Bekasi, Senin (24/10).

Kendati demikian, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sudah diterapkan oleh para guru. Setiap Kamis guru menggunakan seragam adat Sunda atau Bekasi.

“Kalau penggunaan seragam pakaian adat sudah lebih dahulu diterapkan untuk guru-gurunya, wajib digunakan setiap Kamis,” tuturnya.

Menurutnya, aturan baru mengenai penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah harus dipertimbangkan secara matang. Sebab cukup berisiko apabila pembelian seragam yang dalam hal ini dibebankan kepada orangtua peserta didik.

“Harus dibicarakan dengan matang karena riskan juga jika pembelian seragam adat ini dibebani kepada orangtua. Sebab saya juga mengerti bahwa perekonomian juga belum pulih sepenuhnya, sehingga tentu akan menjadi beban bagi orangtua jika harus membeli seragam baru,” ucapnya.

Oleh karena itu, KCD Pendidikan Wilayah III akan berkoordinasi dengan pihak Disdik Jabar untuk mempertimbangkan aturan baru mengenai penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah tersebut.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih mengatur waktu untuk mempelajari dan membahas terkait aturan baru penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah.

“Kami belum mengkaji aturan baru mengenai penggunaan seragam, jadi akan kami atur dahulu jadwal untuk membahas aturan baru ini bersama-sama dengan stakeholder terkait,” terangnya.

Namun, Krisman memastikan, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah belum menjadi kewajiban siswa di satuan pendidikan PAUD, SD, maupun SMP di Kota Bekasi.

“Belum jadi kewajiban karena kami belum keluarkan surat edaran terkait penggunaan seragam baru. Saat ini siswa masih menggunakan jadwal penggunaan seragam yang lama,” ucapnya.

Jika penggunaan pakaian adat sebagai seragam sudah menjadi kewajiban siswa, tentunya Disdik akan membuat aturan yang tidak membebani para orangtua siswa.

“Ini yang juga akan jadi pembahasan, bagaimana aturan baru mengenai penggunaan seragam ini tidak menjadi beban orangtua. Nanti akan kami bahas bersama,” tukasnya. (dew)

 

Solverwp- WordPress Theme and Plugin