RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Mulai 1 Desember ini, PT Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU seluruh Indonesia.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU,” demikian keterangan Pertamina, Rabu (30/11/2022) malam.