RADARBEKASI.ID, MALUT – Lelang di Sotheby pekan ini menjadi kontroversi. Sebab, yang dilelang bukan barang seperti biasanya, melainkan lebih dari 100 pulau yang terletak di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Proses lelang oleh Sotheby’s Concierge Auctions di New York, AS, digelar pada 8–14 Desember.
Dalam keterangan lelang, Sotheby mendeskripsikan Kepulauan Widi sebagai salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di bumi.
Ia juga merupakan kerajaan para binatang dengan proporsi yang luar biasa serta rumah bagi ratusan spesies langka dan terancam punah. Sebut saja paus biru, hiu paus, dan spesies-spesies yang mungkin akan ditemukan.
”Semua miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang bisa memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,’’ ujar Wakil Presiden Eksekutif Sotheby’s Concierge Auctions Charlie Smith terkait lelang itu.
Tidak disebutkan harga awal lelang Kepulauan Widi tersebut. Namun, penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD 100 ribu atau setara Rp 1,5 miliar.
Penawaran dibuka pada pukul 04.00 waktu setempat. Pemenang diminta untuk menginvestasikan dana dengan jumlah yang besar ke dalam pengembangan kawasan tersebut.
Kepulauan Widi merupakan cagar alam tidak berpenghuni yang terletak di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang di Indonesia Timur.
Berdasar aturan hukum di Indonesia, penjualan pulau kepada orang non-Indonesia adalah hal yang dilarang. Karena itu, pembeli di Sotheby nanti hanya menawar saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).
LII merupakan perusahaan pembangunan yang memiliki lisensi untuk membangun resor ramah lingkungan dan properti hunian mewah di area tersebut.
Lelang itu membuat para pencinta lingkungan khawatir. Pembangunan di Kepulauan Widi ditengarai bisa memutus komunitas lokal dan mengancam ekosistemnya.
Di area tersebut terdapat hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau, dan terumbu karang yang merupakan rumah bagi berbagai kehidupan laut.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohamad Abdi Suhufan telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki penjualan yang menimbulkan kontroversi tersebut.
Safrizal menambahkan, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan. ”Pulau hanya boleh dikelola, dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai, dan hak sewa paling banyak adalah 70 persen dari luas pulau,” jelasnya.
Atas dasar itu, Safrizal menyebutkan, Dinas PTSP Maluku Utara akan membekukan izin PT LII. Pemberian izin lanjutan hanya bisa dikeluarkan apabila PT LII dapat menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan.
”Namun, apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MOU, akan dicabut selamanya,” ucap dia. (jpc)