Berita Bekasi Nomor Satu

Isi Jabatan Kosong, Tunggu Persetujuan Kemendagri

Ilustrasi kantor pemerintahan Pemkab Bekasi. Dok Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi ratusan jabatan yang kosong pada eselon III dan IV.

“Suratnya telah kami kirimkan, tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi.

Diketahui, sejak wafatnya almarhum Eka Supria Atmaja yang kala itu menjabat Bupati Bekasi, jabatan kosong terjadi pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dedy menyampaikan, belum lama ini pihaknya mengajukan sebanyak 170-an orang untuk mengisi kekosongan jabatan eselon III dan IV.

“Ada sekitar 170an jabatan yang diajukan untuk diisi,” terangnya.

Menurut Dedy, untuk proses hasil open bidding masih dalam proses penentuan siapa yang akan terpilih. Setelah para peserta yang mengikuti ujian akhir, yaitu wawancara.

“Jadi ini hanya untuk eselon III dan IV. Tujuannya adalah, untuk mengisi kekosongan jabatan, kalau hasil open bidding belum diajukan, dan masih dalam proses,” ucap Dedy.

Sementata itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini menyarankan, penempatan formasi jabatan diharapkan sesuai dengan kompetensi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, hal itu dapat memberikan semangat kerja serta persaingan yang sehat dan profesional dalam konteks kinerja demi kepentingan publik.

“Komisi I itu boleh melakukan pengawasan dalam penempatan jabatan bagi ASN, untuk persaingan yang sehat demi jenjang karir pegawai. Tujuannya, agar semua (pegawai ASN) mendapatkan hak yang sama, sesuai kemampuan dan kompetensi dalam berkarir di lingkungan Pemkab Bekasi,” harapnya.

Lanjut Ani, terkait dengan kekosongan jabatan, sudah sejak lama dilakukan pembahasan dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hanya saja, kebijakan tersebut ada di kepala daerah.

”Karena memang belum ada lagi bupati definitif, sehingga proses mutasi-rotasi ASN harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, dan butuh waktu yang lama. Oleh sebab itu, untuk kepentingan Kabupaten Bekasi, dalam penempatan jabatan harus sesuai dengan kemampuan ASN tersebut,” imbuh Ani. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin