Berita Bekasi Nomor Satu

Lakukan Perlawanan, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

MERINGIS KESAKITAN: Salah seorang pelaku curanmor yang tubuhnya penuh tato, meringis kesakitan usai ditembak saat melawan ketika akan ditangkap anggota kepolisian, di Polsek Cikarang Barat,Kabupaten Bekasi. IST/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Muhamad Endrik Putra dan Sakim, berhasil dibekuk usai melakukan aksinya di sebuah klinik, Ruko Telaga Mas, Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, yang terekam CCTV.

Keduanya sudah menjalankan aksinya sebanyak 38 kali. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor hasil curian, serta beberapa peralatan yang digunakan saat beraksi. Kedua pelaku harus dilumpuhkan pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat, karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Aksi Muhamad Endrik Putra dan Sakim terungkap setelah keduanya terekam CCTV di sebuah klinik,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Sutrisno, saat dimintai keterangan, Minggu (18/12).

Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat, 16 Desember 2022, sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, korban yang bernama Hilmy Pradiska, keluar dari klinik hendak membeli sarapan.

Namun ketika melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan klinik, sudah tidak ada di lokasi. Selanjutnya, korban kembali masuk ke dalam klinik, dan membuka rekaman CCTV, dan terlihat dua orang pelaku mengambil sepeda motor miliknya.

Kemudian, ia melaporkan ke Polsek Cikarang Barat, dan begitu mendapat informasi tersebut, tim unit reskrim Polsek Cikarang Barat, dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Muhammad Said Hasan, melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Disampaikan Sutrisno, anggota Opsnal mengejar pelaku ke daerah Karawang, saat tiba di Kampung Tanah Baru Selatan, Desa Tanah Baru, Kabupaten Karawang, didapati satu unit sepeda motor korban yang sedang diparkir di depan rumah, berikut dua orang pelaku.

Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan empat buah mata kunci leter L, satu buah gagang kunci leter L, dan satu buah kunci magnet yang kerap digunakan para pelaku saat beraksi.

“Dari hasil pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah 38 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi, sejak Agustus 2022 yang lalu,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan masih kami lakukan pengembangan juga,” terang Sutrisno. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin