Berita Bekasi Nomor Satu

Lahan Sekolah Tak Bersertifikat Banyak Digugat

BANGUNAN SEKOLAH: Foto udara salah satu bangunan SDN Karang Indah 02, di Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan masih banyak bangunan sekolah, khususnya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang belum bersertifikat.

Akibatnya, lahan yang sudah ada bangunan sekolah selama bertahun-tahun, kerap mendapat gugatan dari warga atau ahli waris pemilik tanah. Seperti yang terjadi pada sejumlah bangunan SDN di Kabupaten Bekasi. Bahkan, ada beberapa gugatan yang dimenangkan oleh ahli waris.

Menurut Kepala Pelaksana BPKAD Kabupaten Bekasi, Hudaya, sampai saat ini masih banyak bangunan sekolah yang belum bersertifikat Hal itu menjadi potensi gugatan dari ahli waris.

Gugatan terhadap lahan sekolah di Kabupaten Bekasi, biasanya terjadi karena tidak adanya bukti kepemilikan tertulis yang sah, ketika pemilik lahan yang mewakafkan untuk dibangun sekolah. Sehingga, masih banyak sekolah yang tidak memiliki surat.

“Awalnya, sekolah sudah dibangun, tapi ada kemungkinan proses hibah lahannya dilakukan secara lisan,” ujar Hudaya kepada Radar Bekasi, Rabu (21/12).

Dalam hal ini, Hudaya mempersilakan, bagi ahli waris yang ingin menggugat lahan yang sudah berdiri bangunan sekolah. Karena dengan adanya gugatan tersebut, status lahan akan menjadi jelas setelah melalui putusan pengadilan. Asalkan, tidak hanya sebatas mengklaim, tapi tidak menggugat ke pengadilan, sehingga Pemkab Bekasi tidak bisa membayar apabila ahli waris menang.

“Kalau ada yang menggugat, silahkan saja, karena itu kan haknya masyarakat. Justru setelah ada gugatan dan melalui proses pengadilan, maka ada putusan inkrah yang baru kami bisa tindaklanjuti,” beber Hudaya.

Lanjutnya, selain lahan sekolah, ada juga beberapa gugatan terhadap lahan puskesmas dan kantor desa. Seperti yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, putusan pengadilan sudah inkrah, dan hasilnya Pemkab Bekasi kalah, sehingga harus menyiapkan anggaran untuk melakukan pembayaran.

Kemudian, gugatan serta penyelewengan pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Bekasi, masih berpotensi terjadi. Sebab, dari ribuan aset daerah, masih ada yang belum tersertifikasi.

“Sekarang ini kami sedang berupaya mengurus dan menertibkan bukti kepemilikan aset. Tapi, kesulitannya banyak yang tidak memiliki alat bukti yang sah, namun sudah berdiri bangunan sekolah. Mungkin dulu dihibahkan untuk sekolah, namun ternyata ada ahli waris yang menggugat,” ucap Hudaya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin