Berita Bekasi Nomor Satu

Atribut Partai Dilarang Berisi Ajakan Memilih

Ilustrasi Pemilu 2024.

RADARBEKASi.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan mengawali kerja pengawasannya dengan menggulirkan program preventif atau pencegahan kampanye kepada partai politik maupun bakal calon legislatif (bacaleg). Itu untuk
memastikan tidak ada pihak yang ’nyolong’ start kampanye Pemilu 2024.

Namun demikian, Bawaslu tak akan melarang pemasangan atribut berupa spanduk maupun bendera di muka umum. Asalkan atribut tersebut tidak berisikan ajakan untuk memilih.

”Masa kampanye baru akan berlangsung November 2023, kalau pun sekarang ada nomor urut. Intinya belum ada kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menambahkan, pemasangan spanduk dan bendera yang diperkenankan kepada partai politik hanya sebatas sosialisasi.

”Kita akan memberikan imbauan kepada partai politik. Sebagai langkah pencegahan kegiatan kampanye di lluar jadwal,” jelasnya.

Untuk pengawas di tingkat bawah, kata Akbar, pihaknya sedang fokus mengawasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

”Sementara untuk jajaran pengawas dibawah kita bersiap untuk melakukan pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” jelasnya. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin