Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Ahli Waris Blokir Jalan Tol Jatikarya

Warga ahli waris kembali menuntut pembayatan ganti rugi lahan dengan memblokade exit tol Jatikarya, Rabu (8/2/2023). Foto pay.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah warga Jatikarya, Jatisampurna kembali menuntut pembayaran ganti rugi lahan tol.

Saat memblokade, mereka mulai bakar ban dan menumpukkan sampah di exit Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (8/2/2023).

Sejumlah warga terlihat mulai membakar ban di dekat exit Tol Gerbang Jatikarya.

BACA JUGA: Ahli Waris Tuntut Pembayaran Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Cimanggis Cibitung Kota Bekasi

Akibat aksi massa ini, pengendara yang ingin masuk ke arah Jakarta dan Tol Jagorawi tidak bisa. Mereka diarahkan untuk putar balik.

Sebelum aksi blokade ini dilakukan, warga sudah menyebar surat edaran kepada pengguna jalan tol agar tidak melewati jalan tersebut pada hari ini, Rabu (8/2/2023).

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.

Seorang warga sekaligus ahli waris, Gunun mengatakan, bila mengacu pada keputusan hukum, mereka sudah seharusnya menerima uang ganti rugi lahan.

“Pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah yang sah memohon dibayar yang lahannya berdiri jalan tol,” imbuhnya.

“Kami mohon dibayar, dan harus diketahui kami tidak menutup akses jalan tol, kami hanya menguasai hak kami,” terangnya.

Diketahui, nominal uang ganti rugi pembebasan tol Jatikarya milik ahli waris setempat kurang lebih Rp 218 miliar. Dan uang tersebut sejak pembebasan 4 tahun silam masih di Pengadilan Negeri Bekasi. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin