Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Sudah P-21, Ini Respons Haris Azhar dan Fatia

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti saat diperiksa kembali sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21.

Selanjutnya, penyidik akan mengagendakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, serta barang bukti kepada Kejaksaan untuk disidangkan.

Kuasa Hukum Haris, Nurkholis Hidayat menyatakan siap mengikutu proses hukum yang berjalan. Kliennya dipastikan tidak akan kabur.

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

“Insya Allah Haris dan Fatia siap menghadapi persidangan jika benar-benar diajukan ke pengadilan,” kata Nurkhilos kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Fatia pun belum mau banyak berkomentar. Sebab, dia belum menerima salinan pemberhentian SP-3 tersebut. “Maaf belum bisa respon apa-apa karena belum ada pemberitahuan resmi ke pihak kami,” imbuhnya.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

BACA JUGA: Trending Topic Cak Nun Minta Maaf ke Jokowi dan Luhut, Katanya Kesambet

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin