Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

AG Tersangka Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Ilustrasi penganiayaan. Antara.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Namun, penahanan kepada AG sejauh ini terkendala oleh Undang-Undang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi tidak menjelaskan secara pasti, apakah AG bakal ditahan atau tidak, setelah statusnya dinaikan sebagai pelaku.

Dia hanya menjelaskan bahwa penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenak anak berkonflik dengan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

BACA JUGA: Mantan Pacar Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Diperiksa Polres Metro Jaksel

“Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan kami salah,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ahmad Sofyan mengatakan, penahanan terhadap AG memang direkomendasikan untuk tidak dilakukan. Sebab, AG masih berstatus anak di bawah umur.

Menurutnya, penahanan terhadap anak yang berhadapan maupun berkonflik dengan hukum tidak bisa sembarangan dilakukan. Harus ada alasan objektif dari penyidik jika ingin melakukan penahanan.

“Pertama melarikan diri, kemudian diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti. Jadi Undang-Undang perlindungan anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum,” sambungnya.

Sofyan berpandangan, penanganan terhadap anak dalam proses hukum tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Dia pun menyebut bahwa penyidik kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak jika menahan pelaku anak tanpa alasan yang kuat.

BACA JUGA: Gempar, Perempuan Ini Dibunuh dan Jasadnya Dicor di Harapan Jaya Bekasi Utara

“Orang dewasa kalau acaman 5 tahun ke atas bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun pun enggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak,” tukas Sofyan.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.

David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.

BACA JUGA: 6 Fakta Pembunuhan Perempuan yang Dicor di Harapan Jaya Bekasi Utara, Nomor 3 Mengejutkan

Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin