Berita Bekasi Nomor Satu

Konflik Pasar Induk Cibitung, Sikap Pemkab Berpihak pada Pedagang

KISRUH PASAR CIBITUNG: Sejumlah pedagang Pasar Induk Cibitung menemui perwakilan anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi di ruang komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, Jumat (3/3). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung untuk ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian yang dikeluhkannya selama ini.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal pihak pengembang yang memenangi tender revitalisasi Pasar Induk Cibitung sehingga berujung ke pengadilan. Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo di Cikarang Pusat, Jumat (3/3).

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Kemudian Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan hingga kini masih berlangsung.

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi yang telah rampung sebagian, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp120 juta. Namun, belakangan muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh PT Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang akan dijual kembali oleh pihak pengembang PT Cipako Pusat.

Kondisi ini membuat pedagang yang telah bertahun-tahun khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.

Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Maka sudah ada keputusan, dimana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” tegasnya.

Gatot juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk forum komunikasi pedagang sebagai forum resmi. Forum ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan pedagang, termasuk rencana mereka untuk menempati lapak baru hasil revitalisasi.

Pembentukan forum ini berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 21 Tahun 2021 terkait pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan. Pada Pasal 41 ayat 1 disebutkan bahwa gubernur atau bupati/wali kota dalam melakukan pemanfaatan sarana perdagangan dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola sarana perdagangan.

Selain itu, pedagang seharusnya sudah menempati lapak baru pada Januari lalu. Namun karena konflik internal, penempatan lapak baru mereka (pedagang) tertunda.

“Forum ini yang nantinya dipilih dari pedagang itu sendiri. Dari pedagang untuk pedagang. Forum yang akan mendata pedagang yang kemudian jadi dasar untuk mereka relokasi. Jadi jika pembayaran nunggu kekuatan hukum tetap, kalau relokasi bisa dilakukan secepatnya setelah forum terbentuk secara demokratis,” kata Gatot.

Terpisah, salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak barunya.

“Bayar 30 persen, tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan. Kalau ujan becek, bau sampah,” ungkap Santoso.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung.

“Kami akan fasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” katanya.

Diketahui revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo dengan perjanjian kontrak selama dua tahun terhitung sejak September 2021-2023.

Dalam surat kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebutkan bahwa perusahaan berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan sebelum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah. (ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin