Berita Bekasi Nomor Satu

Diduga Lakukan Kekerasan Fisik pada Siswa, Oknum Guru SMPN 1 Dinonaktifkan

ILUSTRASI: Sejumlah siswa SMPN 1 Kota Bekasi melakukan aktivitas olahraga di lapangan sekolah. Oknum guru SMPN 1 Kota Bekasi diduga melakukan tindak kekerasan fisik pada siswa. Oleh pihak sekolah, tenaga pengajar bermasalah tersebut langsung dinonaktifkan dari aktivitas mengajar. DEWI WARDAH/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Oknum guru SMPN 1 Kota Bekasi diduga melakukan tindak kekerasan fisik pada siswa. Oleh pihak sekolah, tenaga pengajar bermasalah tersebut langsung dinonaktifkan dari aktivitas mengajar.

Tindak kekerasan fisik itu terjadi di lingkungan sekolah pada Rabu (1/3) pekan lalu. Kepala SMPN 1 Kota Bekasi Muktia Wahyudi mengakui, adanya kekerasan fisik oleh oknum guru terhadap peserta didik di sekolah yang dipimpinnya.

“Kasus tersebut memang benar terjadi, salah satu siswa kami mendapatkan kekerasan fisik oleh oknum guru di sekolah,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (7/3).

Menurutnya, tindak kekerasan fisik itu dilakukan oleh oknum guru berinisial IR. Sedangkan korbannya siswa kelas VIII berinisial NA. Tindak kekerasan fisik dilakukan IR karena merasa kesal pada NA yang kerap terlambat datang ke sekolah, terutama pada saat musim hujan. Muktia tidak membenarkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Apalagi pihak sekolah mentolerir siswa yang datang terlambat ke sekolah pada saat musim hujan. “Faktornya karena siswa sering terlambat, padahal faktor cuaca hujan ini kami memberikan toleransi kepada siswa yang memang terlambat hadir,” ucapnya.

BACA JUGA: Soal Ujian Jangan Sampai Buat Siswa Bingung

Setelah kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melakukan proses mediasi bersama dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, orangtua korban, dan oknum guru.

Dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak sekolah menyimpulkan bahwa oknum guru tersebut memiliki sifat tempramental.

“Dari hasil mediasi ini kita ketahui bahwa oknum guru memiliki sifat yang tempramental, sehingga terjadilah kekerasan fisik yang dilakukan secara tidak sengaja karena emosinya saat itu,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah memutuskan untuk menonaktifkan oknum guru IR dari aktivitas mengajar. Muktia menegaskan, tindak kekerasan yang dilakukan tidak dibenarkan sama sekali.

“Kami sudah menonaktifkan guru tersebut, karena tindakan yang dilakukan memang tidak dibenarkan. Kemudian untuk siswa saat ini sudah bersekolah dengan baik dan lebih lanjutnya proses kami serahkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Siswa Aktif dan Berprestasi

Sementara, Sekretaris Disdik Kota Bekasi Deded Kusmayadi mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan atas terjadinya tindak kekerasan oleh oknum guru terhadap siswa di sekolah tersebut.

“Sebenarnya kaget juga kenapa ada oknum guru yang seperti itu, karena kan guru itu sebenarnya digugu dan ditiru. Sehingga perilaku tersebut tidak mencerminkan sosok guru yang sebenarnya,” tuturnya.

Lebih lanjut Deded menegaskan, telah menonaktifkan guru bermasalah tersebut. “Kita nonaktifkan. Apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk melakukan tindak kekerasan fisik kepada anak. Kami tidak berikan izin mengajar, tapi untuk arah pemecatan kami belum sampai kesana, karena masih menyelesaikan proses mediasi hukum yang berlangsung,” terangnya.

Deded mengaku, telah mengkonfirmasi terkait tindak kekerasan terhadap guru yang bersangkutan. Ia menegaskan, sekolah harus menjadi tempat yang ramah dan aman bagi anak.

“Saya sempat bertanya kepada oknum guru, kenapa harus dilakukan tindakan kekerasan fisik, beliau menjawab sebagai pembelajaran. Loh kata saya itu bukan pembelajaran, kekerasan fisik itu tidak dibenarkan untuk dilakukan pada siswa di sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, banyak cara lain untuk mendidik anak agar lebih disiplin di sekolah. “Tindak kekerasan apapun itu tidak dibenarkan, kami akan tindak tegas jika ada guru yang seperti itu. Karena cara mendidik itu bukan dengan cara kekerasan, banyak cara lain untuk bisa memberikan pemahaman kepada siswa,” ucapnya.

BACA JUGA: Sekolah Banjir, KBM Daring

Sebagai pembelajaran atas kejadian tersebut, pihak Disdik berencana untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh guru agar kejadian tindak kekerasan tidak terulang kembali.

“Tentu ini menjadi sebuah pembelajaran untuk kami agar tindakan tersebut tidak lagi terjadi, Disdik meminta maaf jika memang masih ada oknum guru yang seperti itu dan kami janji kejadian tersebut tidak akan terulang kembali,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bidang Data dan Informasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Firli Zikrullah mengungkapkan, bahwa dari hasil pendataan d 2022 tidak ada kasus kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Terakhir datanya di Desember 2022 hanya ada kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lingkungan masyarakat, kalau kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan sekolah data kasusnya tidak ada dan kami tidak menerima informasi kasus tersebut,” terangnya.

Kendati demikian, meskipun data kasusnya tidak masuk dalam laporan KPAD, kejadian kekerasan anak di lingkungan sekolah masih bisa saja terjadi.

“Tidak ada bukan berarti tidak pernah terjadi, mungkin saja ada tapi ada beberapa faktor yang akhirnya tidak sampai kepada kami, salah satunya adalah perdamaian,” ucapnya.

Dikatakannya, kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan sekolah ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan. Sebab sekolah diciptakan sebagai tempat yang aman dan nyaman dari tindak kekerasan apapun.

“Sekolah itu diciptakan sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siswa dalam menimba ilmu, jadi jangan sampai ada kekerasan yang terjadi sehingga menyebabkan siswa malas untuk hadir ke sekolah,” pungkasnya. (dew)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin