Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tertibkan Garasi Mobil di Jalan Umum Perumahan

Illustrasi Satpol PP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Polsek Serang Baru bersama pihak desa dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, mendatangi salah satu rumah warga di Perumahan Mega Regency, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Rabu (3/5), dan mengobrak-ngabrik garasi mobil milik seorang perempuan berinisial M.

Aksi petugas kepolisian bersama pihak desa dan Satpol PP ini dilakukan setelah rekaman video yang diunggah akun Tiktok @rizaljibrann5, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat satu unit mobil yang menggunakan sarung diparkir di depan rumah. Mobil tersebut juga dikelilingi rantai, sehingga memakan separuh badan jalan.

“Bhabinkamtibmas Polsek Serang Baru bersama RT dan Satpol PP Kecamatan Serang Baru, sudah melakukan pengecekan mobil parkir yang viral di tiktok itu,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/5).

Dari hasil pengecekan ke lokasi, Polisi dan Satpol PP bertemu dengan pemilik mobil. Hasil dari pertemuan itu, pemilik mobil berjanji akan membongkar garasi tersebut.

“Pemilik mobil itu rencananya akan membongkar tempat parkir di jalan, dan tidak akan memarkir lagi kendaraan roda empatnya di jalanan,” beber Josman.

Belum diketahui jenis mobil apa yang diparkir di jalanan tersebut. Namun keberadaan mobil di jalan umum yang dijadikan garasi itu, membuat geram warga setempat.

“Nih, jalanan umum di Perumahan Mega Regency dibuat jadi garasi. Seharusnya buat garasi dulu baru beli mobil,” ucap si perekam dalam video tersebut. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin