Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Praktik Staycation di Empat Perusahaan

Illustrasi : AD (24), salah satu pekerja kontrak perempuan di kawasan industri Cikarang, mengaku mendapat pelecehan seks bermodus staycation dari oknum manajer perusahaan setelah kontrak kerjanya diperpanjang. Foto: Ariesant/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktik staycation dengan iming-iming perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi, tidak hanya terjadi di satu perushaan saja. Namun, sejumlah oknum pimpinan dari beberapa perusahaan melakukan hal serupa.

Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni mengakui, telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban lain dengan kasus serupa yang berasal dari perusahaan berbeda.

Namun, Obon menyebut sejauh ini baru korban berinisial AD (24) yang berani melaporkan dugaan adanya tindakan asusila tersebut ke aparat kepolisian.”Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak,” kata Obon kepada wartawan, Senin (8/5).

Obon yang juga menjabat Deputy Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini berharap, kasus tersebut mendapat atensi dari pemerintah pusat. Karena tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi.

“Pemerintah seyogianya merespons kasus ini, salah satu cara paling mudah dengan melakukan sosialisasi ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, maka jangan kasih ampun,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bakal menjamin keselamatan para karyawati yang menjadi korban seksual atasannya sendiri. Nyumarno juga akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan korban staycation atasan jika mendapatkan ancaman usai mengungkapkan ke publik apa yang dialaminya.

“Perlindungan terhadap korban tadi kami sampaikan, kami akan dampingi selain dengan 7 advokat, juga akan kami sambungkan ke LPSK,” kata Nyumarno kepada awak media.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk membantu memulihkan keadaan psikologis karyawati pabrik yang terganggu.“Saya mewakili teman-teman di DPRD Kabupaten Bekasi sudah berkomunikasi dengan komnas perempuan jadi upaya tersebut melalui tim penasihat hukum, akan ditempuh,” tegas Nyumarno.

Dia juga menyampaikan para korban yang mengalami hal serupa agar tidak takut untuk bersuara dan melaporkan kejadian itu sendiri.Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memberikan pendampingan terbaik untuk para korban untuk menjamin keselamatan supaya bisa mengungkap kejadian yang sebenarnya.

“Jadi korban jangan takut, akan kami dampingi. Kepada siapa pun pekerja perempuan di Kabupaten Bekasi, khususnya yang mengalami kejadian yang mirip atau serupa,” ungkap Nyumarno.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, bahwa dalam proses penyelidikan ini pihak kepolisian telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap korban maupun saksi-saksi. Menurutnya, pelapor dan juga korban dipanggil Selasa (9/5/2023). Lalu, dua saksi diundang klarifikasi pada Rabu (10/5/2023).”Kalau untuk terlapor sendiri akan dilayangkan undangan klarifikasi pada Kamis 11 Mei 2023,” ucapnya.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyah memastikan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.

“Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses,” pungkas Twedi. (mif/jpg)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin