Berita Bekasi Nomor Satu

Suami yang Merekayasa Pembunuhan Istri Ditangkap

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi bersama jajarannya, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus pembunuhan di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (9/5). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Suami berinisial RD (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di Desa Kertasari, Kabupaten Bekasi, dengan modus seolah tersedak bakso. Rekayasa RD akhirnya terbongkar dari kecurigaan polisi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pelaku RD dengan istrinya NA sering cekcok karena masalah rumah tangga, dan tersulut emosi, akhirnya RD tega menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap menggunakan bantal.

“Awalnya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, lalu didorong hingga terjatuh. Lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban itu sekitar 10 menit,” ujar Twedi, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5).

Lanjutnya, usai melakukan pembunuhan, RD merasa bingung, sehingga membuat rencana dengan membeli bakso lalu memasukkan ke mulut korban, dan seolah-olah istrinya meninggal akibat tersedak.

“Setelah korban tewas, pelaku ini membeli bakso, kemudian dimasukkan ke dalam tenggorokan korban. Kemudian merekayasa seolah korban meninggal karena tersedak oleh bakso,” beber Twedi.

Ia menjelaskan, jenazah NA pertama kali ditemukan oleh orangtua korban di kamarnya. Pelaku memanggil bapak korban, dan mengatakan bahwa istrinya tersedak bakso.

“Adapun setelah mengetahui korban meninggal dunia, pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain. Sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak bakso,” beber Twedi.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga atas kematian anaknya. Akhirnya terungkap, korban tewas setelah dibekap menggunakan bantal.

sementara Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, Kompol Gogo Galesung menambahkan, RD melakukan perbuatannya karena emosi. Pasutri itu juga diketahui sering cekcok persoalan rumah tangga.

“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar, sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal agar korban meninggal,” terang Gogo.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun, dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta. (ris)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin