Berita Bekasi Nomor Satu

Perbaikan Data Kepemilikan Kendaraan Mendesak

ILUSTRASI: Sejumlah pengendara memadati Jalan KH. Noer Ali, Kalimalang Bekasi Selatan, Kota Bekasi, belum lama ini. Perbaikan data kepemilikan kendaraan mendesak dilakukan untuk mendongkrak pajak hingga membantu program tilang elektronik.RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Perbaikan data kepemilikan kendaraan menjadi hal paling mendasar untuk menekan jumlah wajib pajak (WP) yang menunggak pajak kendaraan. Di Kota Bekasi ada 30 persen kendaraan menunggak pajak. Selain itu, perbaikan data juga dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan E-Tilang, di luar kesiapan infrastruktur.

Pertengahan Maret 2023, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) tengah mematangkan strategi kebijakan pembebasan BBNKB II. Kebijakan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Bandung beberapa waktu lalu.

Salah satu konsekuensinya adalah kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 130 miliar. Namun, diperkirakan ada penambahan wajib pajak baru, serta tidak ada lagi WP yang menunggak pajak lantaran belum melakukan balik nama kendaraan karena terkendala biaya.

Dari sisi kebijakan publik, ada dua hal yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Beberapa faktor tersebut diantaranya kesadaran masyarakat, persepsi publik terhadap rezim yang berkuasa, kondisi ekonomi, hingga budaya dimana belum tentu kendaraan tersebut digunakan oleh pemiliknya.

“Jadi kalau salah satu cara yang dilakukan adalah melalui penghapusan BBNKB, itu sebagai suatu solusi, tapi belum tentu efektif,” kata Pengamat Transportasi, Harun Al Rasyid, Selasa (6/6).

Selain mendorong kepatuhan pajak, perbaikan data kendaraan juga dinilai akan mendukung pelaksanaan E-Tilang. Menurutnya, E-Tilang tidak menyasar pengemudinya, melainkan kendaraan.

“Ini kan bisa menjadi salah satu masalah dalam penerapan Electrical Law Enforcement. Jadi memang harus ada satu upaya yang cukup keras dari pemerintah untuk melakukan ini,” ungkapnya.

Namun, ketertiban data kendaraan ini kerap menemui kendala di lapangan. Diantaranya upaya masyarakat untuk menghindari pajak progresif bagi mereka yang memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.

Meski tingkat kepatuhan masyarakat Kota Bekasi diakui sudah cukup baik, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Bekasi tahun ini berencana untuk melakukan penyisiran data kendaraan. Hasil pendataan kendaraan akan diklasifikasikan sebagai kendaraan yang masih berpotensi ditagih pajaknya, serta data kendaraan yang memungkinkan untuk dihapus.

Dari total 1,5 juta lebih kendaraan di Kota Bekasi, 30 persen yang menunggak terdiri dari berbagai kategori. Mulai dari kendaraan yang didapati rusak, pindah tangan, hingga hilang.

“Ada yang sudah dijual, pindah tangan, terus ada yang hilang tidak lapor, ditarik leasing tidak lapor,” kata Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Kota Bekasi, Muchamad Ikbal, Selasa (6/6).

Diprediksi realisasi pendapatan pajak kendaraan akan meningkat dibanding tahun lalu. Upaya yang dilakukan saat ini dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di 56 kelurahan di Kota Bekasi.

“Kita akan upayakan terus sosialisasi setiap hari di 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi. Mudah-mudahan masyarakat membayar pajak,” tambahnya. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin