Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan Pemilik EO Study Campus MAN 1 Jadi Tersangka Penipuan

ARP, pemilik EO Jogja Holiday Center yang gagal memberangkatkan Study Campus MAN 1 Kota Bekasi, ditetapkan tersangka, Senin (12/6/2023). Foto Ahmad Pairudz/radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI UTARA – Kepolisian Sektor Bekasi Utara akhirnya menetapkan ARP tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Study Campus MAN 1 Kota Bekasi.

Tersangka ARP, merupakan pihak event organizer (EO) dari Jogja Holiday Center di bawah naungan MBS Group.

BACA JUGA: Sudah Bayar Rp 1,9 Juta/Siswa, Ratusan Siswa MAN 1 Bekasi Batal Berangkat Study Campus ke Jogjakarta

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengungkapkan awalnya EO ini datang ke sekolah menyerahkan brosur dengan tujuan untuk ke Jogjakarta dan disepakati dengan biaya yang telah ditentukan.

“EO sudah menerima uang sebanyak Rp 474 juta lebih dari panitia sekolah. Seharusnya berangkat tanggal 29 Mei. Namun, dari pihak EO mengirim surat keberangkatan ditunda,” kata Arwan kepada awak media saat di Polsek Bekasi Utara, Senin (12/6/2023).

Kemudian, lanjut Arwan, disepakati bersama tanggal 8 Juni pukul 20.00 malam. Namun, setelah pukul 20.00 malam bus tidak ada yang datang. Akhirnya orang tua dari para siswa merasa kecewa.

BACA JUGA: Study Campus MAN 1 Bekasi Batal ke Jogja, Kepsek MAN 1 Bekasi: Kami Minta EO Kembalikan Dana 100 Persen

“Pada jam 9 malam, panitia sekolah melaporkan hal tersebut. Laporan terkait penggelapan dan penipuan. Kita telah melakukan pemeriksaan dengan barang bukti yang ada. Kuitansi penerimaan uang sampai saat ini siswa tidak berangkat,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Arwan, Polsek Bekasi Utara tetap memproses perkara. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan.

Arwan mengungkapkan, uang yang sudah dibayarkan panitia ke EO sebagian digunakan untuk membayar hutang. “Jadi gali lubang tutup lubang,” imbuhnya.

BACA JUGA: Study Campus ke Jogjakarta, Wali Murid MAN 1 Bekasi Nilai EO Tidak Transparan, Ini Alasannya

Hutang yang dibayar, lanjut Arwan adalah hutang EO sendiri atau pribadi. Karena ada hutang di sekolahan lain ditutup dengan uang dari MAN 1 Kota Bekasi ke sekolah lain.

“Itupun tidak sekaligus secara bertahap. Niatan pelaku menghadirkan bus dan makanan. Itu karena EO sudah janji, seharusnya mau memberangkatkan. Namun bus yang EO datangkan hanya 3, sedangkan siswa siswi yang ikut itu ada 288 orang,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, sisa uang akan dibayarkan setelah pemberangkatan. Diketahui, EO ini sudah berjalan 7 tahun bekerjasama dengan sasaran sejumlah sekolah.

Arwan menambahkan, uang yang masuk ke fasilitas bus dan hotel itu hanya 3 juta yang masuk ke hotel saja. Sedangkan bus belum di DO sema sekali.

“Karena pada saat kita periksa kita lakukan mana buktinya kalau kamu sudah bayar ini. Bayar itu mana buktinya, EO tidak bisa buktikan. Tersangka ini pemilik EO,” terangnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin