Berita Bekasi Nomor Satu

Pandemi Resmi Dicabut, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19. Foto: Dok Kemenko PMK.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien Covid-19.

Menurutnya, setelah berlakunya penetapan status endemi pasien Covid-19 akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6/2023) di Istana Merdeka Jakarta.

BACA JUGA: Status Pandemi Dicabut, Prokes Lanjut

Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

Menurut Muhadjir, saat ini skema pendanaan pasien Covid-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat.

Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

BACA JUGA: WHO Resmi Ungkap Pandemi Covid-19 Berakhir, Status Darurat Global Dicabut

Muhadjir menerangkan semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena Covid-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan Covid-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” ujar Muhadjir.

Kemudian, bagi masyarakat yang kurang mampu akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.

Muhadjir mengimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir.

Dia menegaskan kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.

Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi Covid-19 berlangsung.

“Diharapkan tidak hanya Covid-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari,” ungkap Muhadjir. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin