Berita Bekasi Nomor Satu

Panglima TNI Bersikap Tegas Soal Kasus Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono didampingi KASAL, KASAU dan KASAD memberikan keterangan kepada wartawan usai meninjau Latgab TNI Dharma Yudha 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim. Selasa (1/8/2023) ANTARA/Novi Husdinariyanto.

RADARBEKASI.ID, SITUBONDO – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan pernyataan tegas soal dua oknum TNI yang terseret dugaan korupsi di Basarnas.

Keduanya ialah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

“TNI tidak akan melindungi yang salah,” kata Laksamana Yudo seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA: Ini 5 Tugas Korsmin Amankan Dana Komando Diduga Atas Perintah Kabasarnas

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.

Panglima TNI juga menegaskan dirinya selalu tunduk terhadap undang-undang.

BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Ini Minta Maaf Usai Salahkan Anak Buahnya Tersangkakan Kabasarnas

“Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Yudo menegaskan.

Namun, Laksamana Yudo mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan santun.

“Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya, kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Penyuap Kepala Basarnas Serahkan Diri ke KPK

Dia lantas menyinggung apa yang sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

“Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi, menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer,” jelasnya.

Laksamana Yudo pun memastikan masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi di Basarnas tersebut.

BACA JUGA: KPK: Pejabat Basarnas Diduga Terima Fee 10 Persen Alat Pendeteksi Reruntuhan

“TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan,” ucapnya. (jpnn)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin