RADARBEKASI.ID, BEKASI –Pemerintah Kota Bekasi menyelenggarakan uji emisi kendaraan secara gratis sebagai salah satu ikhtiar untuk menekan polusi udara. Dalam proses uji emisi, kendaraan dapat berkategori lulus atau tidak lulus.
Kendaraan yang lulus uji emisi ditandai dengan stiker khusus. Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi direkomendasikan untuk segera melakukan perawatan kendaraan sehingga gas buang kendaraan lebih ramah lingkungan.
Berdasarkan data uji emisi kendaraan yang dilakukan pada 28 dan 31 Agustus, serta 1, 6, 7, 8 September 2023, terdapat 339 kendaraan roda empat yang lulus uji emisi dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Jenis kendaraan ini mencakup kendaraan bahan bakar bensin dan solar. Selain itu, terdapat 148 sepeda motor yang lulus uji emisi dan enam sepeda motor yang tidak lulus uji emisi. (rez)