Berita Bekasi Nomor Satu

Hasil Curian Dijual ke Luar Daerah

UNGKAP KASUS: Kawanan pencurian sepeda motor dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/9). Keempat tersangka dikenakan tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan empat tersangka pencuri kendaraan bermotor beserta seorang penadah. Dalam waktu tiga bulan, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 18 kali, tanpa bantuan kunci letter T untuk merusak pengaman kendaraan.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan yakni KPW, YSP, RSK, dan BTG. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AH adalah penadah motor hasil curian keempat tersangka.

Penangkapan kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap salah satu tersangka kerap menggunakan kendaraan berbeda-beda di wilayah Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial AH.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka AH, maka didapatkan lah tersangka yang lain sebanyak empat orang,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (19/9).

Dari keempat tersangka yang diamankan, satu diantaranya masih di bawah umur, berperan sebagai eksekutor. Tersangka beraksi di wilayah Bekasi, di 10 titik lokasi, diantaranya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Lebih lanjut, Erna membeberkan bahwa para tersangka sudah beraksi sebanyak 18 kali. Empat kendaraan hasil curian mereka diketahui sudah berhasil dijual ke daerah Pangandaran, dijual seharga Rp 1 sampai Rp 3 juta per unit.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka kita kenakan pasal 363 dan 481 (KUHPidana), hukuman penjara sembilan tahun penjara,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Kusdiono menyampaikan bahwa para pelaku mengincar pemilik kendaraan yang lengah, memarkir motor tanpa mengunci stang. Total 8 kendaraan roda dua diamankan sebagai barang bukti, dua diantaranya adalah kendaraan yang digunakan oleh para tersangka setiap kali beraksi.

Enam kendaran lain diduga hasil curian, dua diantaranya sudah dibuktikan barang hasil curian setelah diketahui pemiliknya. Saat ini telah membuat laporan kepolisian.

Petugas masih mendalami pemilik kendaraan bermotor lainnya lantaran nomor mesin dan rangka motor diduga telah dirusak.

“Jadi nanti kita mau melakukan pemeriksaan lagi terhadap motor-motor itu untuk mengetahui pemiliknya,” katanya.

Tidak ada kunci letter T yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Para pelaku hanya menyasar kendaraan dalam keadaan stang tidak terkunci, dibawa kabur dengan cara didorong.

“Betul (tidak menggunakan kunci T), tidak ada kunci T karena modus mereka mencari (pemilik kendaraan) yang lengah,” tambahnya.

Aksi mereka diketahui berlangsung sejak bulan Juli, hasil curian dibeli oleh AH kemudian dijual ke luar wilayah Bekasi. Aksi pencurian lebih banyak dilakukan pada malam hari, hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin