Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrok Maut 3 Ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang

Polisi menggiring puluhan anggota ormas yang ditangkap usai bentrok di Jalan Raya Setu-Bantargebang, Rabu (20/9/2023) malam. Foto Raiza Septianto/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang tersangka kasus bentrok maut 3 ormas yang menyebabkan 1 orang tewas di Jalan Raya Setu – Bantargebang, Kota Bekasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, mengungkapkan penetapan 3 tersangka itu saat dihubungi wartawan, Jumat (22/9/2023).

“Sudah ada (tersangka, red), 3 orang, inisial NA, AC dan FR,” ujar Erna.

BACA JUGA: Buntut Bentrok 3 Ormas di Jalan Raya Setu-Bantargebang Bekasi, 1 Tewas, 39 Orang Diamankan

Ketiganya, kata Erna, terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban Abdullah (30) mengalami luka di bagian kepala, mata kanan berdarah, dan rahang patah hingga korban tewas di tempat.

Erna menceritakan, saat itu korban arah pulang dari Setu menuju Babelan. Korban merupakan anggota Pemuda Pancasila (PP) pulang mengendarai motor melintas di Jalan Raya Setu-Bantargebang.

Tiba di depan Ruko Dukuh Zamrud, korban terjatuh dari motornya, lalu korban dikeroyok massa hingga tewas di tempat.

BACA JUGA: Bentrok 3 Ormas Pecah di Jalan Raya Setu-Bantargebang Bekasi, Dekat Markas Polsek Setu, Polisi Sebut Penyebabnya Ini

“Tersangka AC menginjek korban, NA pukul pakai bambu, nginjek juga, FR memukul, menendang dan menginjek dan (lempar) batu,” ungkapnya.

Sisa 36 orang yang diamankan saat bentrok, imbuh Erna, saat ini sudah dipulangkan dan mereka wajib lapor.

Kini ketiga pelaku dikenakan pasal 170  Ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dibeeitakan, bentrok 3 ormas di Jalan Raya Setu- Bantargebang pada Rabu (20/9/2023) malam merupakan buntut dari kerusuhan antar ormas di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, pada Rabu sore. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin