Berita Bekasi Nomor Satu

PN Cikarang Gelar Pemeriksaan Setempat di PIC

CEK KIOS: Petugas Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi bersama pihak penggugat dan tergugat, melakukan pengecekan kios pedagang yang bermasalah, di Pasar Induk Cibitung, Senin (25/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di Pasar Induk Cibitung (PIC), atas gugatan yang dilayangkan Sahabat Bangun ke PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako).

Kegiatan PS yang dipimpin Majelis Hakim PN Cikarang, Sondra Lambang Linui ini, berlangsung di PIC, dan turut dihadiri Sahabat Bangun selaku prinsipal dan para kuasa hukumnya, perwakilan PT Cipako dan kuasa hukumnya, serta kuasa hukum dari UPTD Dinas Perdagangan dan Bupati Kabupaten Bekasi.

Kuasa hukum penggugat, Bedi Setiawan Al-Fahmi mengatakan, saat PS dilakukan, pihaknya menunjukkan sejumlah kios milik kliennya, yang kini telah ditempati oleh orang lain atas persetujuan PT Cipako. Padahal jelas-jelas, kliennya memiliki Hak Pemakaian Tempat (HPT) atas sembilan lapak.

“Kami selaku penggugat, menunjukkan lapak-lapak yang dimiliki klien kami, dan sekarang ditempati oleh orang lain. Nah, pada saat PS, tempatnya berkesesuaian dengan apa yang menjadi gugatan kami, bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan saat persidangan, semoga hakim bisa melihat fakta-fakta itu, guna terbukanya kasus tersebut,” harap Bedi, Senin (25/9).

Ia menduga, ada transaksi jual beli lapak secara ilegal yang dilakukan PT Cipako kepada para pedagang. Padahal, sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan PT Cipako, tidak boleh ada transaksi jual beli lapak, selama proses revitalisasi berlangsung.

Selain itu, dalam PKS juga disebutkan, pedagang eksisting haruslah menjadi prioritas dalam kepemilikan lapak.

“Berdasarkan PKS Pasal 5 Ayat 4 huruf e disebutkan, memberikan prioritas penempatan atau ploting bagi para pedagang lama (existing), sesuai dengan kondisi semula. Namun nyatanya, klien kami yang sudah berdagang sejak Tahun 1998, terpaksa tidak bisa berdagang lagi sejak adanya revitalisasi PIC,” ujar Bedi.

Berdasarkan informasi yang ia terima, bahkan banyak para pedagang yang sudah membayar, hingga kini belum punya lapak, sehingga tidak bisa berdagang.

Kliennya sudah berusaha untuk membayar tanda jadi (DP) lapak, agar tidak kehilangan lapaknya, namun ditolak oleh PT Cipako tanpa alasan yang jelas.

“Bahkan klien kami mau membayar, ada foto dan buktinya, ini semua fakta. Ada uang pembayaran lapak, tetapi tidak diterima, mungkin karena lapak Sahabat Bangun ini strategis lokasinya. Diduga ada pula orang yang ingin menempatinya, karena dekat dengan pengembang, dan ini kami buktikan di pengadilan,” bebernya.

Dengan sejumlah bukti yang dimiliki, ditambah PS di lapangan, Bedi berharap, agar majelis hakim bisa mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

“Disaat proses mediasi, PT Cipako memang sudah menawarkan lapak-lapak pengganti untuk klien kami, namun dari lapak tersebut, sangat tidak mungkin diterima oleh klien kami, karena lapak klien kami adalah khusus buah, sedangkan yang ditawarkan lapak sayur dan pakaian,” ucap Bedi.

Ditempat yang sama, Majelis Hakim PN Cikarang, Sondra Lambang Linui enggan berkomentar atas kasus yang tengah ia tangani.

“Karena saya yang sedang memimpin persidangan, sebaiknya tidak perlu berkomentar, silahkan tanya ke Humas PN,” jawab Sondra singkat.

Sementara itu, perwakilan PT Cipako, Irton Tabrani, mengaku jika penggugat sebelumnya memiliki sembilan lapak yang kini menjadi materi gugatan.

Namun dirinya mengklaim, berdasarkan aturan yang baru, para pedagang yang ingin memiliki kios, harus membayarkan sejumlah uang muka, tapi pihak penggugat tidak menyerahkan uang yang dimaksud.

“Dari alasan itu, mereka (penggugat) tidak dapat lapak tersebut, karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi, terkait kepemilikan SPT yang sudah habis, kemudian tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar DP 10 persen, dan tidak menyerahkan sertifikat tersebut ke Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Selain itu, kata Irton, kondisi lapak saat ini telah banyak mengalami perubahan, sehingga kepemilikannya pun berubah. Meski begitu, ia mengaku telah memberikan sejumlah solusi dan tawaran, agar penggugat memiliki lapak di PIC, namun tidak digubris.

“Sejauh ini, PT Cipako selaku pengembang, sudah memberikan solusi kepada penggugat , yakni Sahabat Bangun. Akan tetapi, solusi yang telah kami sampaikan, mereka tidak berkenan,” ucapnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin