BERDERET: Pengendara melintasi APK di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
RADARBEKASI.ID, BEKASI – Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi yang melanggar aturan mulai dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP.
Pemasangan APK maupun APS sangat beragam. Beberapa orang memasangnya dengan menempelkan menggunakan paku pada pepohonan, sementara yang lain menggunakan bambu untuk menciptakan kesan seperti reklame. Tindakan ini selain dapat merusak pohon, juga membuat estetika jalan menjadi buruk karena dampak sampah visual tersebut. (ris)
ROBEK: APK bergambar salah satu bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 yang robek di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP menertibkan APK bergambar salah satu bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
MENUTUPI RAMBU LALIN: Pemasangan APK Pemilu 2024 yang menutupi rambu-rambu lalu lintas di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
DICOPOT: Petugas Satpol PP menertibkan APK bergambar salah satu bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11). ARIESANT/RADAR BEKASI
DICOPOT: Petugas Satpol PP menertibkan APK bergambar salah satu bakal calon presiden untuk Pemilu 2024 di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11).ARIESANT/RADAR BEKASI
BERDERET: Pengendara melintasi APK di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (5/11). ARIESANT/RADAR BEKASI