RADARBEKASI.ID, BEKASI – Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi yang melanggar aturan mulai dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP.
Pemasangan APK maupun APS sangat beragam. Beberapa orang memasangnya dengan menempelkan menggunakan paku pada pepohonan, sementara yang lain menggunakan bambu untuk menciptakan kesan seperti reklame. Tindakan ini selain dapat merusak pohon, juga membuat estetika jalan menjadi buruk karena dampak sampah visual tersebut. (ris)