Berita Bekasi Nomor Satu

Diajak Ngopi, Lalu Ditikam

UNGKAP KASUS : Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yulianti (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Bekasi Utara, Senin (6/11). Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengemudi ojek daring berinisial AS (24) menusuk rekannya AR (21) yang saat sedang tertidur di rumah kontrakannya yang berlokasi di RT 10, RW 06, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, akhir pekan lalu(3/11).

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yulianti mengatakan, aksi penikaman itu terjadi karena AS sakit hati dituduh maling HP oleh AR.

“Tersangka difoto secara diam-diam (saat tidur) oleh korban kemudian disebar ke kontak WhatsApp (WA) HP milik korban dengan narasi kata-kata ‘Hati-Hati dengan orang ini karena orang ini pernah maling HP’,” kata Yulianti, Senin (6/11).

Tak berlangsung lama, tersangka mengetahui dirinya dituduh itu saat meminta hotspot dari HP. Saat itu tersangka tidak langsung menegur korban, melainkan mengajak korban ngopi dan ngobrol. Usai itu, korban pun tidur di dalam rumah kontrakan.

“Pada saat korban sudah tertidur tersangka melihat tas kecil miliknya yang berisi uang tunai sejumlah Rp400 ribu tidak ada, di mana tersangka semakin marah dan emosi terhadap korban, lalu tersangka mencari senjata tajam dan menemukan sebilah pisau cuter lalu menusuk leher korban,” kata Yulianti.

Lanjut dia, saat ditusuk korban sempat melawan dan pisau carter yang dipegang pelaku terpental. Korban dan tersangka sempat berebut pisau.

“Terjadi saling berebut pisau di mana tersangka berhasil mengambil piringan rem cakram motor untuk memukul korban di bagian belakang, dan terjadi saling melawan,” lanjut dia.

Setelah itu, lanjut Yulianti, tersangka kabur mengambil HP dan motor korban. Sementara korban pingsan dan pelaku berhasil melarikan diri.

Adapun kata Yulianti, korban mengalami luka pada pada bagian leher, wajah, tangan dan kepala akibat senjata tajam dan benda tumpul. Saat ini korban dirawat di RSUD Kota Bekasi.

Keesokan harinya, pada Sabtu (4/11) Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap tersangka di kediamannya Jalan Kaliabang Tengah No.81 Rt.02/02 Kel. Kaliabang tengah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rez)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin