Berita Bekasi Nomor Satu

Kepastian Pilkades Kabupaten Bekasi Menunggu Regulasi

ILUSTRASI: Petugas desa berada di Kantor Desa Cikedokan, beberapa waktu lalu. DPMD Kabupaten Bekasi belum bisa memastikan waktu penyelenggaraan Pilkades serentak. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi belum bisa memastikan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Meskipun masa jabatan kepala desa yang saat ini bertugas akan berakhir pada September 2024,

Belum adanya kepastian tersebut lantaran Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu regulasi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Kita masih menunggu revisi Undang-Undang Desa. Kemungkinan keputusan ini akan diumumkan sekitar dua sampai tiga bulan menjelang September 2024 (berakhirnya masa jabatan Kepala Desa),” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, kepada Radar Bekasi, Senin (6/11)

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan bahwa fraksi-fraksi di DPR RI telah mencapai persetujuan untuk mempercepat revisi Undang-Undang Desa.

Harapannya, keputusan mengenai revisi tersebut dapat diambil sebelum Pemilu 2024. Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam revisi ini adalah masa jabatan Kepala Desa, yang diusulkan menjadi sembilan tahun. Selain itu, Syaiful juga mendorong peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun.

“Saya mendorong kedepannya dana desa dinaikkan menjadi Rp5 miliar per tahun setiap desanya. Dari yang sekarang rata-rata Rp1,2 sampai Rp1,5 miliar per tahun nya, dengan masa jabatan sembilan tahun,” ucapnya di Tambelang, dalam sebuah kegiatan.

Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa terdapat usulan agar revisi Undang-Undang Desa diberlakukan surut. Sehingga kepala desa yang saat ini menjabat dapat langsung menikmati tambahan masa jabatan yang diusulkan.

“Ada rumusan sebagian teman-teman setujui ini berlaku surut. Jadi bagi kades eksisting, ditambahkan langsung jabatannya,” tambah Saiful, saat ditanya perihal tambahan jabatan kepala desa untuk masa periode kapan. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin