Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pekerja Kecewa UMK Kota Bekasi 2024 Ditetapkan Rp5,3 Juta

Sejumlah buruh saat aksi di depan GT Tol Barat di Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/11/2023). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kalangan pekerja kecewa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430. Pasalnya, angka ini jauh dari rekomendasi Pj Wali Kota Bekasi.

UMK ini naik sebesar 3,59 persen atau Rp185.181,80 dari UMK 2023 Rp5.158.248,20.UMK Kota Bekasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang UMK di Jawa Barat 2024.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dari unsur pekerja, Abdul Haris menyampaikan bahwa keputusan Pj Gubernur Jawa Barat membuat kecewa para pekerja. Padahal, hasil rapat Depeko menyepakati rekomendasi dari Pj Wali Kota Bekasi sebesar 14,02 persen.

BACA JUGA: Daftar UMK 2024 di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi  

“Namun pada akhirnya putus seperti itu dari provinsi Jabar, alasannya hanya karena normatif dari pelaksanaan PP Nomor 51 Tahun 2023,” ungkapnya.

Kebutuhan hidup kata Haris, tidak disandarkan pada aturan normatif. Terlebih di Kota Bekasi, biaya hidup semakin mahal.

“Sekali lagi kami kecewa, padahal angka yang menjadi rekomendasi kami bisa turun pada upaya negosiasi hingga 7,5 persen tidak masalah, namun tetap tidak digubris,” tambahnya. (sur)

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin