Berita Bekasi Nomor Satu

Daftar UMK 2024 di 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi  

BERUSAHA MERANGSEK : Sejumlah buruh berusaha merangsek barikade petugas kepolisian saat aksi di kawasan industri MM2100, Cibitung, Kamis (30/11).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat ditetapkan dan diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

“Hari ini saya telah menandatangani Keputusan Gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024, dan tadi juga saya sudah menerima aspirasi perwakilan Serikat Pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi,” kata Bey di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023), sebagaimana dikutip dari Radar Sukabumi.

Bey mengatakan bahwa keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat tahun 2024 itu, memakai Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

“PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan,” kata Bey.

Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

“Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp5.343.430 dan memang di jawa barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp2.070.192,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun, sementara untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

“Ini hanya untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu,” tuturnya. (oke/rb)

 

Berikut daftar UMK 2024 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat sesuai keputusan gubernur nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

1. Kota Bekasi: Rp5.343.430

2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834

3. Kab. Bekasi Bekasi: Rp5.219.263

4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768

5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485

6. Kota Depok: Rp4.878.612

7. Kota Bogor: Rp4.813.988

8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541

9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491

10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102

11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399

12. Kota Bandung: Rp4.209.309

13. Кота Сіmahi: Rp3.627.880

14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677

15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308

16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967

17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697

18. Kota Cirebon: Rp2.533.038

19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730

20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871

21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666

22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951

23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204

24. Kabupaten Garut: Rp2.186.437

25. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464

26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126

27. Kota Banjar: Rp2.070.192

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin