Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

UMK Kota Bekasi 2024 Naik 3,59 Persen, Ketua Apindo: Keputusan Ini Sudah Tepat  

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah (Apindo), Farid Elhakamy

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi 2024 ditetapkan sebesar Rp5.343.430. Upah ini naik sebesar 3,59 persen atau Rp185.181,80 dari UMK 2023 Rp5.158.248,20.

UMK Kota Bekasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, tentang UMK di Jawa Barat 2024.

Menanggapi hal, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Daerah (Apindo), Farid Elhakamy, menilai keputusan tersebut sudah tepat sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum.

BACA JUGA: Pekerja Kecewa UMK Kota Bekasi 2024 Ditetapkan Rp5,3 Juta

“Angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami kepada Wali Kota Bekasi,” ungkap Farid

Seruan mogok kerja dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meskipun, mogok kerja adalah tindakan yang sah dan legal jika mengikuti proses dan prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk bersikap terhadap pekerjanya yang mogok kerja tanpa prosedur. Peluang gugatan terhadap keputusan gubernur dinilai sudah tertutup usai keputusan dikeluarkan sesuai ketentuan.

“Kalaupun ada yang menganggap formula peraturan pemerintahnya salah, maka yang bisa dituntut adalah pemerintah melalui judicial review ke MA,” tambahnya. (sur)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin