Berita Bekasi Nomor Satu

Kompensasi Pemisahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Belum Dibayar

BERI KETERANGAN: Jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi memberikan keterangan soal bisnis perusahaan kepada wartawan saat media gathering di Sukabumi, Rabu (13/12/2023). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Meskipun kebijakan pemisahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi telah berlalu setahun, kompensasi sebesar Rp155 miliar yang seharusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi belum terealisasi.

Padahal, pemisahan aset sudah dilakukan dengan menyerahkan tiga cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot dan saat ini sudah dikelola.

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi Hasan, menyatakan meskipun proses kebijakan kompensasi sedang dalam proses, belum ada kepastian kompensasi akan terealisasi.

“Hingga saat ini memang belum ada. Hanya saja secara kebijakan sedang dalam proses. Kami berharap bisa cepat terealisasi untuk kompensasinya. Sebab dari aspek bisnis memang terganggu. Karena untuk kepentingan masyarakat dan sudah menjadi kebijakan pemilik modal diserahkan meskipun belum dibayarkan,” ungkap Reza saat media gathering di Sukabumi, Rabu (13/12).

Menurut Reza, pihaknya sangat menantikan kompensasi direalisasikan. Ia menjelaskan, kompensasi yang diberikan dapat dimanfaatkan secara bertahap untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sifatnya masih menunggu, sebab hal ini kan kerjasama dua pemerintahan daerah yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun kami ada tanggung jawab juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Dwie Andyarini, mengakui bahwa hingga saat ini kompensasi belum dibayarkan. Meskipun sudah terjadi pemisahan aset dengan penyerahan tiga cabang.

Dwie menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2023. Namun, keuangan daerah tetap harus mengedepankan proses administrasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Total kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi Rp155.340.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan catatan ada delapan cabang yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi yang nantinya akan dikelola Perumda Tirta Patriot. Namun karena pembayarannya dicicil, dalam waktu dekat akan dibayarkan sebesar Rp50 miliar,” jelasnya Kamis, (14/12).

Dwie merencanakan pertemuan antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat, didampingi oleh Direktur BUMD Menteri Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa anggaran sudah tersedia, tinggal direalisasikan sesuai dengan proses yang harus dijalani oleh pemerintah.

Kemudian, lanjut Dwie pada tahun APBD Murni Pemkot Bekasi telah menganggarkan kembali sebesar Rp50 miliar. Namun nantinya akan disusul kembali penyerahan lima cabang yang akan diserahkan.

“Dari kompensasi ini memang ada delapan cabang yang akan diserahkan. Karena kami (Pemkot) melakukan pembayaran secara bertahap maka proses penyerahannya pun dilakukan bertahap,” ujarnya.

“Sebab kalau sekaligus namun kompensasinya belum diserahkan. Pastinya akan mengganggu bisnis dari Perumda Tirta Bhagasasi. Oleh sebab itu kompensasi dan penyerahannya dilakukan secara bertahap,” pungkasnya. (and)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin