Berita Bekasi Nomor Satu

Syarat dan Langkah Pindah Memilih saat Pemilu 2024 di Luar Kota

Ilustrasi Pemilu 2024.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersisa 33 hari lagi. Tepat pada 14 Februari 2024 nanti, masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya di Pilpres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kab dan DPD.

Bagi mereka yang sudah terdaftar di DPT menggunakan hak pilihnya sesuai dengan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi bagaimana dengan mereka yang berada di luar kota, dan tetap ingin menggunakan hak pilihnya?

Berikut syarat dan langkah pindah memilih saat Pemilu 2024 berada di luar kota.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bekasi Ungkap Temuan Potensi Penambahan Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024

Berdasarkan situs resmi kpu.go.id, menyatakan bahwa pemilih meskipun sudah terdaftar di DPT dapat melakukan pengajuan pindah memilih pada Pemilu 2024.

1. Pemilih yang dapat pindah memilih, yaitu pemilih yang berada di luar alamat e-KTP, misalnya pemilih telah pindah domisili ke luar kota. Maka pemilih tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024 di luar kota.

2. Pemilih yang sudah terdaftar di DPT bisa melakukan pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, ketika pemilih berada di daerah yang tidak sesuai dengan alamat e-KTP.

3. Berkenaan dengan pindah pemilih tersebut KPU telah mengatur pada Peraturan KPU (PKPU) pada Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

4. Ketika pemilih Pemilu 2024 belum terdaftar di DPT, maka pemilih tidak bisa pindah memilih. Tapi, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili yang sesuai dengan e-KTP. (jpc)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin