Berita Bekasi Nomor Satu

Putusan Dikoreksi Bawaslu Jabar, Bawaslu Kota Bekasi Bilang Begini

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia. Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi. Terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kasus foto viral ASN pamer foto jersey nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga akhir Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia merespon, surat keputusan Bawaslu Provinsi Jabar yang mengoreksi ketua Bawaslu Kota Bekasi.

Vidya mengklaim, Bawaslu Kota Bekasi telah menjalankan mekanisme dalam laporan pamer jersey nomor 2 melalui mekanisme penanganan yang sesuai, dan pengambilan keputusan dengan pleno kolektif kolegial.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar Koreksi Putusan Bawaslu Kota Bekasi, Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pamer Foto Bersama Jersey Nomor 2 di Stadion Patriot Candrabhaga, Begini Keputusannya

“Kita telah menjalankan laporan melalui mekanisme sesuai dengan pengambilan keputusan dengan pleno kolektif kolegial,” kata Vidya sapaan akrabnya, Selasa (6/2/2024).

Terkait hasil putusan Bawaslu Kota Bekasi, imbuhnya, pelapor mengajukan koreksi putusan ke Bawaslu Provinsi Jabar.

“Ya hasil putusan tersebut seperti yang sudah diketahui oleh rekan-rekan ya,” tukasnya.

BACA JUGA: Kompetisi Sepak Bola Camat dan Aparatur Pemkot Bekasi di Stadion Patriot Bekasi “Pamer” Nomor 2, DPRD Meradang

Seperti diketahui, beredar surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat terkait surat pemberitahuan status koreksi dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024.

Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan permintaan koreksi yang diajukan oleh Pelapor (Ihsan Wiguna), terkait dengan laporan dengan nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

Adapun hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, diberitahukan mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.

BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Dalam surat putusan Bawaslu Provinsi Jabar tertanggal 2 Januari 2024, yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024, berupa Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan
kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin