Berita Bekasi Nomor Satu

Ratusan Ribu APK Segera Didaur Ulang

MENUMPUK : Pengendara motor melintas disamping sampah Alat Peraga Kampanye yang dikumpulkan di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (15/2). Ribuan sampah APK nantinya akan di buang ke TPA Sumur Batu, Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lebih dari 100 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan oleh petugas selama masa tenang kemarin. Dan saat ini, limbah APK tersebut masih tersimpan di 12 kantor kecamatan menunggu didaur ulang jika tidak diambil oleh Caleg ataupun Partai Politik (Parpol).

Penertiban APK oleh petugas gabungan dilakukan sejak 11 Februari kemarin, dimulai dari penertiban APK di jalan-jalan protokol, kemudian dilanjutkan di jalan lingkungan dan lingkungan permukiman warga. Setiap hari petugas menertibkan puluhan ribu APK, mulai dari spanduk, baliho, banner, dan umbul-umbul.

Mayoritas APK yang ditertibkan adalah jenis Banner.

“Total APK yang sudah ditertibkan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 sebanyak 114.767 buah,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Karto.

BACA JUGA: Sampah APK di Kabupaten Bekasi Belum Tertangani

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menyampaikan bahwa ratusan ribu APK yang telah ditertibkan selama tiga hari kemarin disimpan di kantor masing-masing kecamatan. Jika tidak ada Caleg ataupun Parpol yang mengais APK yang mereka pasang selama masa kampanye kemarin, akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi.

Pihaknya akan membahas pengolahan limbah APK tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
“Nanti rencananya limbah dari APK tersebut kita akan diskusikan dengan dinas LH,” ungkapnya.

Setelah diputuskan penyelenggara pemilu, DLH Kota Bekasi akan mendaur ulang limbah APK tersebut. Sampah APK tersebut akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Bank Sampah Induk Patriot (BSIP).

BACA JUGA: Penertiban APK Sekaligus Patroli Medsos

“Nanti kalau sudah boleh diangkat, maka kita akan Recycle melalui TPS3R dan BSIP,” kata Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto.

Sekadar diketahui, golongan sampah yang tidak bisa terurai dengan cepat ini tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 3 tahun 2024. Sampah yang timbul akibat kegiatan Pemilu diminta untuk diupayakan secara maksimal diupayakan menjadi bahan baku daur ulang. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin