Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bersama PT Tumbakmas Inti Mulia Santuni Ahli Waris Rp371 Juta

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Tumbakmas Inti Mulia menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris almarhum Sarmidi (46). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Tumbakmas Inti Mulia menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) kepada ahli waris almarhum Sarmidi (46).

Penyerahan santunan dilakukan oleh pihak perusahaan disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Uus Supriyadi di Kantor PT Tumbakmas Inti Mulia Kota Bekasi, baru-baru ini. Santunan senilai Rp371.554.434 diterima Siti Wasiah (48) selaku istri almarhum.

Menurut HR Supervisor PT Tumbakmas Inti Mulia, Budi Endro Prastyo, penyerahan santunan ini bertujuan memastikan ahli waris menerima hak almarhum yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, almarhum meninggal saat perjalanan kerja. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Rumah Sakit dan BPJS Ketenagakerjaan saat kejadian, untuk memastikan layanan optimal bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, khususnya peserta terdaftar di BPJamsostek.

“Karyawan di sini kami daftarkan semuanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan untuk mendownload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan mengecek secara periodik agar informasi serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan sampai kepada karyawan,” ujarnya.

Siti Wasiah menyampaikan terimakasih pada PT Tumbakmas Inti Mulia yang sudah mendaftarkan suaminya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Selama pengurusan administrasi saya dibantu Pak Budi, terima kasih,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Asep Gunawan, menyampaikan bahwa kewajiban perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanah Undang Undang,  yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program ini manfaatnya banyak, ada beasiswa untuk anak, dll. Sangat membantu masyarakat ketika mengalami resiko sosial, dan mencegah kemiskinan,” ujarnya.

Dikatakannya, kemampuan perusahaan untuk mengikutkan program apa saja di BPJS Ketenagakerjaan sudah ada aturannya. “Perusahaan dengan skala besar, sedang maupun kecil prinsipnya harus mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Selanjutnya, Uus supriyadi menyampaikan apresiasi kepada PT Tumbakmas Inti Mulia yang telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya.  Uus mengimbau kepada seluruh perusahaan atau pemberi kerja yang belum terdaftar untuk dapat segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan begitu, tenaga kerja bisa bekerja dengan tenang tanpa harus cemas atas kemungkinan resiko yang bisa terjadi saat menjalankan aktivitas kerjanya,” pungkas Uus. (oke)

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin