Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Sah, 4 Raperda di Kota Bekasi Jadi Perda, 1 Raperda Bakal Diatur Perwal

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad usai paripurna di DPRD Kota Bekasi, Senin (26/2/2024). Foto Ahmad Pairudz/radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Empat rancangan peraturan daerah (raperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Senin (26/2/2024).

Empat perda yang disahkan itu, terkait BUMD, pengarusutamaan gender, perubahan SOTK dan depot isi ulang air minum.

Satu raperda terkait pengelolaan satu data, diarahkan bakal dioptimalkan melalui peraturan wali kota (perwal).

BACA JUGA: Lima Raperda Diparipurnakan jadi Perda

Rapat paripurna juga melaporkan hasil reses 1 masa sidang 1 tahun sidang 2024 DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, menyatakan pihaknya akan mereview kembali sejumlah perwal di Kota Bekasi.

“Yang satu data itu disepakati untuk tidak ditindaklanjuti diatur melalui Perda. Tetapi dioptimalkan melalui Perwal,” ujar Pj Wali Kota Bekasi,  Senin (26/2/2024). (pay)