Berita Bekasi Nomor Satu

Kemendagri Diminta Tolak Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Bekasi

AKSI : Sejumlah masa melakukan aksi di depan kantor kemendagri, kemarin. Mereka mendesak agar kemendagri menolak Rotasi Mutasi di Lingkungan Pemkot bekasi.ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Interupsi beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada sidang paripurna HUT ke-27 Kota Bekasi akhir pekan kemarin, seolah menjadi gong penolakan rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Dua hari belakangan, terdapat dua aksi massa yang menolak dan meminta rencana tersebut dibatalkan.

Setelah massa aksi menyampaikan aspirasi di depan Plaza Pemkot Bekasi, massa kembali menyuarakan aspirasi terkait dengan rencana rotasi mutasi ini di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Massa mengatasnamakan LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) meminta Kemendagri untuk menolak rencana rotasi mutasi ini.

Ketua LSM Trinusa, Maksum Alfarizi mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor Kemendagri merupakan respon dari isu rotasi mutasi pejabat yang rencananya dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi. Ia menilai ada ketidakselarasan antara Pj Wali Kota Bekasi dengan jajaran pejabat tinggi dalam mengambil kebijakan ini.

“Hari ini kita datang LSM Trinusa Bekasi meminta Kemendagri untuk menolak atau membatalkan surat rekomendasi ijin yang dibuat oleh Pj Wali Kota Bekasi,” katanya.

Rencana rotasi mutasi pejabat ini dinilai membuat gaduh saat tahapan Pemilu masih berlangsung.

Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) menteri dalam negeri nomor 821/5492/SJ kata Maksum, dijelaskan bahwa Pj atau Plt kepala daerah dilarang melakukan mutasi, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat atau ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta Pj Wali Kota Bekasi tidak mengotak-atik lantaran khawatir mengandung kepentingan politik pada momen Pemilu.

BACA JUGA: Rencana Rotasi Mutasi Jabatan Pemkot Bekasi Tuai Kritik

“Di situ jelas dituangkan bahwa tugas fungsi dari Pj, Plt, dan PJs hanya merotasi, mutasi, atau pemberhentian bagi pejabat yang terkena disiplin berat dan juga persoalan hukum atau korupsi, dan ada kekosongan jabatan. Di dalam SE itu sudah jelas disampaikan dari Kapuspen Kemendagri, Jagan sampai menyalahgunakan kekuasaan atau Abuse of Power,” tambahnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Pj Wali Kota Bekasi. Pemanggilan ini berkaitan dengan rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi pekan depan,” katanya.

Sebelumnya, Faisal juga ikut bersuara dalam sidang paripurna akhir pekan lalu. Ia menyayangkan rencana rotasi mutasi tidak pernah didiskusikan dengan komisi I yang salah satunya membidangi pemerintahan.

Ia juga menyarankan kepada Pj Wali Kota Bekasi untuk berdiskusi dengan baik terkait dengan karakteristik dan isu-isu kewilayahan di Kota Bekasi. Pihaknya berharap segala sesuatu yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dapat dikomunikasikan dengan dengan DPRD Kota Bekasi.

Sementara itu Pj Wali Kota Bekasi, Rade Gani Muhamad usai menerima beberapa kritik dan masukan dari DPRD Kota Bekasi menyampaikan bahwa ia menerima berbagai kritik yang masuk. Ia menilai bahwa kritik yang disampaikan oleh DPRD Kota Bekasi tersebut merupakan bentuk perhatian kepada pemerintah Kota Bekasi. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin