Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Amankan Dua Bocah “Badung” Main Petasan Sebabkan Kebakaran Gedung Serbaguna di Rawalumbu Bekasi  

KAMERA PENGAWAS: Sejumlah anak-anak bermain petasan sebelum kebakaran Gedung Serbaguna Perumahan Narogong Kelurahan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, pada Rabu (20/3/2024). TANGKAPAN LAYAR VIDEO    

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengamankan dua dari tiga anak yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran Gedung Serbaguna di Perumahan Narogong Indah Kelurahan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, pada Rabu (20/3/2024). Dua anak yang diamankan berinisial G (8) dan F (8).

Anak-anak tersebut harus berhadapan dengan hukuman akibat aksi “badung” bermain petasan yang menyebabkan terbakarnya sebuah gerobak hingga meluas ke bangunan gedung.

“Dua anak dari tiga anak yang berhadapan hukum kasus terbakar Gedung Serbaguna sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepad wartawan, Jumat (22/3/2024).

BACA JUGA: Petasan Bocah Hanguskan Gedung Serbaguna di Rawalumbu Bekasi  

Sementara itu, satu anak lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi telah mengunjungi rumahnya, namun tak ada satu pun orang yang ditemui.

“Sudah dicek ke rumahnya (satu anak lainnya,red), tidak ada orang. Masih dalam pencarian,” katanya.

Firdaus menyebut, kedua orangtua G dan F sangat kooperatif. Proses pemeriksaan terhadap kedua anak tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Proses penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum ini menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Proses hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (oke)

BACA JUGA: Polisi Dalami Aksi “Badung” Tiga Bocah dalam Kasus Terbakarnya Gedung Serbaguna di Rawalumbu Bekasi 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin