Berita Bekasi Nomor Satu

Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul ke Publik, Aep Warga Cikarang Utara, Begini Kesaksiannya  

JAWAB PERTANYAAN: Aep, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky menjawab pertanyaan awak media di kediamannya di Desa Karangasih Cikarang Utara, Kamis (23/5/2024). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Salahsatu saksi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana (Eky) oleh geng motor di Cirebon  pada 27 Agustus 2016 lalu, muncul ke publik. Adalah Aep (31), warga Kampung Pilar Barat RT 001 RW 006 Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Dikutip dari Radar Cirebon, nama Aep dan Dede yang disebut bekerja di tempat cucian kendaraan samping SMPN 11 Cirebon Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, sempat dipertanyakan keberadaannya oleh Titin Prialiantini selaku pengacara dari terdakwa Saka Tatal saat itu. Sebab, keduanya tidak pernah hadir dalam persidangan.

Padahal disebut Titin bahwa Aep dan Dede menjadi saksi karena memberikan informasi mengenai keberadaan para pelaku kepada ayah mendiang Eky, Rudiana, yang pada saat itu bertugas di  Polres Cirebon Kota bagian narkoba. Dari informasi Aep dan Dede itu lah, polisi menangkap dan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka hingga kasusnya divonis.

Saat ditemui Radar Bekasi, Kamis (23/5/2024), Aep mengaku pernah bekerja di tempat cucian kendaraan samping SMPN 11 Cirebon sejak 2011. Namun dua pekan setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Aep memutuskan berhenti kerja dan kembali ke Cikarang.

Aep memilih meninggalkan Cirebon karena merasa khawatir setelah menginformasikan ke polisi mengenai keberadaan para pelaku dalam kasus tersebut.

“Kebetulan pas kejadian 2016, gak lama kejadian itu saya melapor. Berhubung saya takut sama pihak keluarga pelaku bahwa saya pelapornya, akhirnya saya memutuskan untuk pulang (ke Cikarang,red) 2016,” ucap Aep.

BACA JUGA: Vina Doa

Saat malam kejadian, Aep yang mengaku berada di sebuah warung melihat sekelompok remaja berkumpul di depan tempatnya bekerja melempari batu ke arah pemotor melintas yang ditumpangi oleh Eky dan Vina memakai jaket bertuliskan XTC, geng motor asal Bandung.

Bahkan, kata Aep, sekitar delapan orang remaja itu menggunakan empat sepeda motor melakukan pengejaran terhadap dua sejoli tersebut. Setelahnya, Aep tak mengetahui lagi karena dirinya langsung masuk ke tempatnya bekerja.

Hingga kemudian keesokan harinya Aep baru mengetahui bahwa Eky dan Vina ditemukan tewas di jalan layang Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

Beberapa hari setelah kejadian itu, ujar Aep, mendiang ayah Eky, Rudiana, mendatanginya ke cucian kendaraan tempatnya bekerja. Saat itu, Aep ditanya mengenai kejadian yang dilihatnya pada malam tersebut.

“Ada bapak almarhum Eky menanyakan ke saya, apakah saya tahu semalam kejadian ribut-ribut. Saya spontan jawab, saya tahu pak. Terus ditanya lagi tahu pelaku-pelakunya tidak, ya saya tahu pak,” ujarnya.

“(Ditanya,red) biasanya nongkrong di mana, saya tunjuk di depan. Sudah begitu dia kasih nomor telepon, dia bilang kabari saya ya kalau anak-anaknya pada nongkrong,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polda Jabar Klaim Pastikan Tak Salah Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Pada sore harinya saat itu, Aep melihat beberapa remaja yang pada malam kejadian melempari batu kembali nongkrong di depan tempatnya bekerja. Ia kemudian langsung memberitahukan ke Rudiana melalui selulernya.

“Hari itu, sore sekitar jam 17.00 saya kabari Om Rudi,” ucapnya.

Menurut Aep, para remaja tersebut kerap nongkrong di depan tempatnya bekerja. Meski demikian, dia hanya mengenal wajahnya tanpa mengetahui nama-namanya.

Aep menjadi saksi saat penangkapan para remaja tersebut. Saat penangkapan dia melihat sekitar delapan orang yang tengah asik nongkrong di depan cucian kendaraan tempatnya bekerja.

Namun menurutnya, ada salahsatu pelaku yang tidak ada di lokasi penangkapan, tapi terlibat dalam aksi pelemparan batu pada malam kelam tersebut.

Salahsatu pelaku yang dia kenali yakni Pegi Setiawan alias Perong saat melihat wajahnya di media, baru-baru ini. Belakangan diketahui Pegi dibekuk polisi di Bandung pada Selasa (21/5/2024).

“Waktu penangkapan itu saudara Pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada. Saya cuma mengenal wajah saja, cuma nama-namanya saya tidak tau,” kata Aep.

BACA JUGA: Ini Kronologi Penangkapan Pegi, Terduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Meski ia tak mengenal Pegi dan kegiatan sehari-harinya, Aep kerap melihat Pegi nongkrong di depan cucian kendaraan tempatnya bekerja. Baik sore maupun malam.

“Keseharian Pegi saya kurang tahu. Yang saya tahu Pegi sering kumpul sama anak-anak di situ. Tahunya pas lagi nongkrong saja. Memang setiap sore kalau gak malam nongkrong di situ,” ucap Aep.

Saat penangkapan berlangsung ia juga tak melihat ada pelaku lain bernama Saka Tatal- yang belakangan diketahui sudah bebas setelah menjalani hukuman empat tahun dari vonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Kalau Saka itu saya gak tahu ya, masalahnya pas waktu penangkapan itu Saka itu gak ada. Terus juga pas kejadian itu juga kurang begitu jelas Saka. Pas penangkapan gak ada itu Saka,” jelasnya.

Selama menjadi saksi, pada 2016 Aep beberapa kali dimintai keterangan oleh petugas kepolisian. Terakhir, Rabu (22/5/2024) diminta keterangan soal Pegi.

“Saya diperiksa polisi sejak 2016. Terakhir semalam aja di Desa Karangasih sama di Polsek Cikarang Utara. Diminta berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkep, menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini? Saya jawab ya saya mengenal cuma tidak tahu namanya. Terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink,” katanya.

Selama kasus itu bergulir, Aep mengaku tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun dia tak mengungkap alasannya.

“Waktu sebelumnya, belum pernah hadir saya,” tandasnya.

BACA JUGA: Setelah Delapan Tahun, Satu dari Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap  

Seperti diberitakan Radar Cirebon, Vina bersama kekasihnya, Eky merupakah korban kekejaman geng motor di Cirebon. Keduanya meninggal dunia lantaran penganiayaan yang kejam pada 27 Agustus 2016.

Peristiwa bermula sekitar puku 22.00 WIB, saat kedua korban bersama rekan-rekannya yang lain melintas dengan  sepeda motor di Jalan Perjuangan Kota Cirebon.

Saat korban tiba di depan SMPN 11 Kota Cirebon, muncul serangan secara tiba-tiba. Rombongan korban dilempari batu oleh para pelaku.

Serangan para pelaku diduga sudah direncanakan sebelumnya. Para pelaku kemudian mengejar Eky dan Vina.

Aksi kejar-kejaran dengan  sepeda motor motor itu berakhir di jalan layang Talun. Eky dan Vina tak berdaya setelah dihantam menggunakan bambu.

Meski korban sudah terjatuh, para pelaku tampaknya masih belum puas. Dari jembatan layang Talun, mereka kemudian membawa kedua korban ke Jalan Perjuangan Kota Cirebon.

Lalu masuk melewati gang yang ada di depan SMPN 11 Cirebon. Di lokasi tersebut, kedua korban dikeroyok dan dianiaya sampai meninggal.

Tindakan sadis para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Mereka juga merudapaksa Vina. Setelah itu, kedua korban dibawa kembali ke jalan layang Talun.  Vina dan Eky diletakkan begitu saja dan dibuat seolah-olah mengalami kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA: Polisi Klaim Sulit Tangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon Alasan BAP Dicabut

Penemuan jasad kedua korban langsung bikin geger warga Cirebon dan sekitarnya. Meski para pelaku sempat membuat alibi dan tidak mengaku, kasus ini akhirnya terungkap.

Polisi mendalami keterangan beberapa rekan Eky dan Vina. Hasilnya, polisi menangkap delapan orang dan menetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak, pembunuhan Eky dan Vina melibatkan sebelas orang.

Dalam putusan itu, dijabarkan identitas sebelas orang tersebut yaitu Ucil, Koplak, Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto alias Kasdul, Suriman, Saka Tatal, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Delapan orang pelaku langsung tertangkap. Tujuh di antaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Saka Tatal yang masih di bawah umur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Saka Tatal diketahui sudah bebas karena hanya menjalani hukuman empa tahun penjara.

Tiga orang sisanya yakni Dani, Andi, dan Pegi dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, pada 14 Mei 2024, Polda Jabar merilis informasi ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Setelah itu, Pegi dibekuk polisi di Bandung pada Selasa (21/5/2024). Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi sampai saat ini. (ris/oke/rc)

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin