Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Dorong Industri Kurangi Penggunaan Air Tanah

ILUSTRASI: Foto udara permukiman warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan di Cikarang Barat, Senin (5/8). Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong industri untuk mengurangi penggunaan air tanah. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong industri untuk mengurangi penggunaan air tanah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi, penggunaan air tanah di sektor sosial meningkat dari 975.607 meter kubik pada 2021 menjadi 1.218.881 meter kubik pada 2023. Sementara itu, sektor niaga dan industri mengonsumsi 3.815.835 meter kubik air tanah pada 2023.

Pada 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah. Peraturan ini mewajibkan rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik untuk memiliki izin, sedangkan industri harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM.

Untuk mengurangi penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi sesuai SK tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta masyarakat dan industri untuk beralih ke layanan air perpipaan.

BACA JUGA: BUMD PT BPJ Kembangkan Bisnis Beras, Pj Bupati Bekasi: Jangan Main-main

Dikatakannya, dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yang menargetkan tidak adanya penggunaan air tanah oleh industri dan rumah tangga pada 2027, Pemkab Bekasi tengah mempersiapkan jaringan perpipaan dengan melibatkan skema kerjasama swasta.

“Untuk menjalankan aturan itu, jaringan perpipaan kita harus mencakup semua industri. Ini menjadi prioritas utama kami, sehingga peluang kita untuk mengimplementasikan aturan agar industri tidak lagi menggunakan air tanah menjadi lebih besar,” ujar Dani, Senin (5/8).

Dani menambahkan bahwa pengelolaan jaringan perpipaan juga merupakan upaya pelestarian lingkungan untuk mengurangi penurunan permukaan tanah akibat kegiatan industri, terutama di wilayah pesisir Kabupaten Bekasi. Untuk memenuhi kebutuhan air baku pada saluran perpipaan, Dani menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki potensi sumber air yang dapat dikelola, seperti sungai.

“Untuk kebutuhan air baku, kita memiliki banyak sumber air dari hujan. Air tersebut dapat ditampung untuk kebutuhan enam bulan, sehingga selama musim kemarau, kita masih memiliki cadangan air. Ini menjadi perhatian pemerintah dan swasta untuk membangun waduk, kolam retensi, atau fasilitas lainnya agar banjir dapat dikendalikan dan kita memiliki cadangan air baku,” tambahnya.

BACA JUGA: Wamenaker Minta Perusahaan Terlibat Memajukan Pendidikan di Bekasi

Selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bekasi gencar melakukan normalisasi sungai. Hingga saat ini, normalisasi telah dilakukan pada 140 sungai, baik besar maupun kecil, yang mengaliri persawahan dan permukiman warga. Upaya ini tidak hanya menjaga debit air saat musim hujan, tetapi juga meningkatkan mutu air.

“Kami terus memulihkan mutu air, terutama yang tercemar agar bisa digunakan masyarakat untuk minum atau pertanian. Peningkatan mutu air dilakukan dengan mengatur limbah industri secara ketat, sementara limbah domestik yang belum diatur dengan baik akan menjadi fokus selanjutnya. Perumahan baru ke depan akan diwajibkan memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga pembuangan limbah ke sungai sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” jelas Dani.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, terutama dalam pengaturan penggunaan air tanah, Pemkab Bekasi sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola air. Draft Perda tersebut masih dalam tahap penyusunan.

“Kita sedang menyusun tata kelola air yang baru menyempurnakan yang sebelumnya. Lebih menekankan penggunaan air tanah, tetapi kita harus juga menyediakan alternatif air perpipaan. Ini dua-duanya sedang kita garap, aturannya kita perketat tapi sarana prasarananya juga kita sediakan,” tandasnya. (ris)