RADARBEKASI.ID, BEKASI – Program penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bekasi tak cuma berakhir pada aksi penertiban dan relokasi.
Di sisi lain, DPRD Kota Bekasi tengah menggarap sebuah regulasi yang akan menjadi payung hukum program penataan PKL. Tak hanya membahas soal penertiban, regulasi ini juga akan memuat program permodalan untuk para PKL, dimana dananya berasal dari APBD.
Informasi yang didapat Radar Bekasi, draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan PKL sudah ditahap konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto menyampaikan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL didasari atas perubahan peraturan di tingkat kementerian. Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum terhadap penganggaran dari keuangan daerah, salah satunya untuk akses permodalan.
BACA JUGA: 10 Ribu PKL Jejali Kota Bekasi
“Kedua, kita buatkan payung hukum agar dalam penganggaran APBD itu bisa dimasukkan,” katanya.
Dalam regulasi ini nantinya PKL digolongkan dalam beberapa jenis. Sesuai dengan media berjualan dan bangunan yang digunakan. Dariyanto juga menyampaikan bahwa kedepan pemerintah tidak sekadar melakukan pendataan terhadap PKL.
“Dengan adanya perda ini mereka akan lebih diakui (mendapat kepastian hukum), lebih bisa terjamin mereka dalam berusaha. Tentu dengan mengikuti ketentuan zonasi dan golongan yang diatur,” ucapnya.
Terakhir menyangkut dengan keindahan kota, penataan dan pemberdayaan PKL diperlukan seiring dengan semakin bertambahnya jumlah PKL di Kota Bekasi. Diharapkan para PKL dapat tertata lebih rapih dan layak dalam menjalankan usahanya.
“Tentunya dengan peningkatan pendapatan dari masyarakat itu akan kembali lagi pada pemasukan bagi pemerintah kota. Karena ada zonasi yang diatur dan juga ada retribusi yang dipungut untuk PAD Kota Bekasi,” tambahnya.
Sekadar informasi Perda Penataan dan Pemberdayaan sbelumnya terbit pada tahun 2015. Sembilan tahun berjalan, jumlah PKL di Kota Bekasi saat ini berkisar di angka 10 ribu PKL. (sur)
Data dan Fakta :
– Jumlah PKL di Kota Bekasi: 10 ribu
– Keberadaan PKL yang perlu ditata:
- Trotoar
- Bahu jalan
- Di ruang terbuka namun tidak tertata dengan baik
– Tujuan pembuatan Perda:
- Memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi PKL
- Menata dan memberdayakan PKL
- Menjaga keindahan kota