RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi memastikan hak pekerja yang menjadi korban kebakaran pabrik PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) di Kelurahan Pejuang Kecamatan Medansatria, sudah diproses. Kebakaran yang terjadi pada awal bulan ini menelan sembilan korban jiwa dan beberapa orang lainnya luka-luka.
Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Delapan Korban Kebakaran Pabrik di Medansatria Kota Bekasi Teridentifikasi, Berikut Daftarnya
“Kami terus berkoordinasi dengan BPJS dan perusahaan,” katanya.
Terkait dengan jaminan kematian hingga jaminan kecelakaan kerja yang menjadi hak pegawai, ia memastikan akan dipenuhi pihak perusahaan. Saat ini berkas-berkas yang dibutuhkan tengah dilengkapi.
“Alhamdulillah hak para korban dipenuhi oleh perusahaan, saat ini sedang proses kelengkapan berkas oleh BPJS,” tambahnya. (sur)