Berita Bekasi Nomor Satu

Dishub Evaluasi Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Pakuwon Mall Bekasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan mengevaluasi rekayasa lalu lintas di bilangan Pekayon, tepatnya di area Pakuwon Mall Bekasi.

Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan sejumlah upaya untuk mengurai kemacetan siap dilakukan bersama pengembang Pakuwon Mall Bekasi seperti diantaranya kembali melakukan kajian terhadap titik in-out dari akses masuk dan keluar mal.

“Kami sudah diskusikan dengan beberapa anggota komisi II termasuk dengan pengembangnya terkait hal ini,” ujar Zeno usai menghadiri Rapat Paripurna RAPBD Kota Bekasi di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Komisi II DPRD Minta Pemkot Kaji Ulang Amdal dan Amdal Lalin Pakuwon Mall Bekasi

Zeno menegaskan, sejatinya Dishub telah melakukan perubahan pola lalu lintas di Jalan Raya Pekayon sebelum Pakuwon Mall Bekasi beroperasi. Pola tersebut berlangsung dimana kendaraan dari arah Jalan Ahmad Yani menuju Pekayon yang sebelumnya bisa langsung belok kanan, kini diarahkan untuk berputar di ujung flyover.

Langkah ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan di depan Revo Town. Namun, Zeno mengakui bahwa perubahan ini memunculkan dampak lain, yaitu tundaan di ruas jalan menuju flyover.

“Setiap hari kita lakukan analisa evaluasi dan seterusnya, termasuk memperhitungkan waktu libur dan waktu hari-hari kerja,” jelasnya.

Zeno menegaskan bahwa lonjakan pengunjung saat pembukaan mal itu tidak mencerminkan kondisi normal. Saat ini, parkir di Pakuwon Mall Bekasi sudah terkendali dan tidak ada kendaraan yang parkir di luar area mal.

“Jadi waktu pembukaan itu tidak bisa menggambarkan kondisi sesungguhnya. Karena kan pada satu titik tertentu orang berkumpul, tapi Sabtu-Minggu kemarin aman tidak ada yang berkumpul,” bebernya.

BACA JUGA: Akses Keluar Masuk Pakuwon Mall Dituding Biang Macet Simpang Pekayon, Komisi II Bakal Panggil Manajemen

Terkait dengan rekomendasi Komisi II DPRD Kota Bekasi untuk mengkaji ulang Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kata Zeno, hal itu dapat dilakukan. Sebab kondisi saat ini tidak lagi sama dengan kajian awal pada saat penerbitan izin.

“Pihak pengembang diminta untuk melakukan review kembali. Revisi Andalalin dilakukan oleh kementerian (karena bersinggungan dengan jalan nasional), dalam hal ini pemerintah pusat,” tambahnya.

Dishub Kota Bekasi berharap, dengan kolaborasi dan evaluasi berkelanjutan, aktivitas masyarakat di sekitar Pakuwon Mall Bekai dapat berjalan tanpa kendala kemacetan yang berarti.

“Rekayasa traffic light, pengaturan fase jalan, hingga perubahan jalur terus kami evaluasi untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” tambahnya. (rez)