Berita Bekasi Nomor Satu

Bantu Pacar Kabur dari Rumah, Pemuda Ditetapkan Tersangka di Cikarang

ILUSTRASI: Tersangka. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Seorang pemuda berinisial AP (19) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi setelah membantu pacarnya, AO (15), melarikan diri dari rumah di Kampung Cibereum Desa Kertamukti Cikarang Utara.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, menyusul laporan dari orangtua AO.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan AO yang masih pelajar SMA sering cekcok dengan ibunya Narma karena dilarang berpacaran dengan AP.

Pada 23 November 2024, AO izin keluar rumah untuk membeli jajanan, namun hingga tengah malam belum juga pulang.

AO baru  pulang ke rumah keesokan harinya untuk mengambil seragam sekolah. Karena curiga, Narmah, meminta anaknya yang lain, GMP, untuk mengikuti AO hingga ke sekolah. Di sekolah, AO dijemput oleh pacarnya, A

“Karena sudah tidak ada kabar dan nomor korban juga tidak aktif, orangtua AO melapor ke SPKT Polres Metro Bekasi pada 27 November. Kami segera bergerak cepat untuk mencari korban dan tersangka,” ujar Kompol Wiratam

Tak berselang 24 jam, petugas kepolisian menemukan AO bersama AP di sebuah rumah kos. Berdasarkan pemeriksaan, AO mengakui bahwa ia pergi tanpa izin dari ibunya.

“Ternyata bukan hilang tapi dibawa oleh pacarnya. Pacaran sudah setahun. Ditemukan di kos-kosan teman pacarnya. Tapi si pacarnya ada di situ juga. Juga ditemukan fakta terlapor tidak pernah menghubungi pelapor selaku orangtua AO untuk memberitahu keberadaan AO,” tuturnya.

Setelah gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan, AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, termasuk pengakuan tersangka dan korban.

“Alasan pacarnya karena memang mengamankan yang bersangkutan supaya tidak kehujanan dan memiliki tempat tinggal. Orangtuanya juga sempat WA yang bersangkutan bilang mau pergi ke rumah bapaknya, tetapi ternyata pergi ke tempat yang dijanjikan sama pacarnya,” ujarnya.

AP dijerat Pasal 332 KUHP  tentang membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtuanya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita pakai pasal membawa anak di bawah umur pasal 332 KUHP diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (ris)