Berita Bekasi Nomor Satu

Mendagri Imbau Pemda Tak Rekrut Pegawai Baru Setelah Perpanjangan Transisi UU HKPD

ILUSTRASI: Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, beberapa waktu lalu. Pegawai honorer yang bertugas di Satpol PP mengalami kekhawatiran atas nasib mereka, menyusul rencana KemenPANRB untuk menghapus pegawai honorer atau non-ASN di pemerintahan pada Desember 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah memberi perpanjangan masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai melalui transfer keuangan daerah (TKD) maksimal 30 persen dari total APBD maksimal setahun. Dengan keputusan itu, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan honorer hingga akhir 2027. Meski mendapatkan relaksasi, kabupaten/kota diminta tidak merekrut pegawai baru, khususnya honorer.

Keputusan disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat kerja bersama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyanti, Komisi II DPR, serta sejumlah gubernur, di Jakarta, Senin (8/6). Tito mengatakan, pemerintah akan memberikan perpanjangan masa transisi paling lama setahun dari sebelumnya berakhir awal tahun ini sesuai UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kepastian ini akan diatur dalam Undang-Undang APBN 2027 yang disusun dalam waktu dekat.

Melalui relaksasi itu, pemda masih bisa memanfaatkan aturan maksimal 30 persen belanja pegawai untuk menggaji PPPK dan honorer hingga akhir 2027. Selain itu, pemda juga masih punya waktu untuk mencari solusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat, ada beberapa daerah yang TKD belanja pegawainya saat ini sudah melebihi 30 persen sehingga mengeluhkan tak ada dana lagi untuk membayar PPPK.

”Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujar Tito.

Ketetapan itu diambil saat rapat pada 7 Mei 2026 lalu, di Kantor KemenPANRB yang dihadiri oleh Mendagri, MenPANRB, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Tito, dirinya sempat mengusulkan agar batasan persentase TKD tidak saklek 30 persen. Namun, bisa lebih fleksibel menjadi 40-50 persen, bergantung dari fiskal daerah. Penerapannya dapat diatur dengan keputusan Menkeu.

Namun, setelah ditelusuri, ada daerah yang belanja pegawainya sudah sampai 61 persen. Karena itu, Menkeu tidak setuju dengan usulan tersebut lantaran khawatir daerah akan terlena dan tidak mau berusaha mencari sumber PAD yang kreatif, atau menyehatkan BUMD-nya.

Meski memberikan relaksasi, Tito mewanti-wanti kepala daerah untuk tidak membuka rekruitmen pegawai baru, khususnya honorer karena sudah dimoratorium. Kalaupun ada rekrutmen PPPK, maka hanya difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan.

”Tapi, kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya, mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses, dimasukkan di sana, datang jam 8 pulang jam 10, itu jadi beban,” terangnya.

Setelah jumlah pegawai ”titipan” itu menumpuk di pemda, mereka tiba-tiba meminta kepastian untuk diangkat menjadi ASN. Meski pada akhirnya telah diakomodir oleh pemerintah melalui seleksi PPPK.

”Dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban pemimpin berikutnya. Ini bom waktu,” tegasnya.

Berdasarkan data kapasitas fiskal APBD 2026, diketahui dari 38 provinsi, sebanyak 20 provinsi atau 53 persen fiskalnya berstatus kuat; 8 provinsi atau 21 persen fiskal sedang; dan 10 provinsi atau 26 persen lemah dan sangat bergantung dari TKD.

Sementara, di tingkat kabupaten justru lebih parah. Hanya delapan kabupaten yang kuat, kemudian, tujuh kabupaten berstatus sedang, dan 400 kabupaten atau 96 persen lemah.

Lima provinsi dengan belanja pegawai tertinggi yaitu DKI Rp 21 triliun, Jatim itu tertinggi juga Rp8,9 triliun, Jabar Rp8,4 triliun, Jateng Rp7,5 triliun, dan Sulsel Rp4,1 triliun. Sedangkan, kota dan kabupaten tertinggi adalah Kabupaten Bogor Rp3,8 triliun, Kabupaten Bekasi Rp 3,5 triliun, Kota Surabaya Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Bandung Rp 2,9 triliun.

Cegah Pengurangan Pegawai

MenPANRB Rini Widyanti menyebut, pemerintah berupaya mencegah terjadinya pengurangan pegawai besar-besaran pada para honorer yang gagal seleksi CASN. Salah satunya, lewat seleksi PPPK paruh waktu.

Dia menjelaskan, sejak pendataan tenaga non-ASN pada 2022, tercatat sekitar 1,78 juta pegawai yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, persoalannya, instansi pemerintah hanya mengusulkan sekitar 1,01 juta formasi. Dari jumlah itu, peserta yang mengikuti seleksi tahap awal hanya sekitar 689 ribu orang.

Menurutnya, hal ini lantaran sebagian tenaga honorer tidak mendaftar, memilih jalur CPNS, atau formasinya ditunda oleh instansi masing-masing. Karena itu, pemerintah membuka skema PPPK paruh waktu untuk tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi tetapi belum memperoleh formasi.

”Mereka tetap diberikan nomor induk PPPK, kontrak kerja minimal satu tahun, dan dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengaku, persoalan di daerah bukan lagi soal TKD belanja pegawai maksimal 30 persen. Tapi, lebih pada persoalan mendasar, yakni pengurangan dana TKD itu sendiri.

”Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” keluhnya.

Kondisi di Daerah

Aturan maksimal belanja pegawai 30 persen dalam UU 1/2022 menjadi tantangan berat bagi Pemkot Blitar. Pada APBD 2026, porsi belanja pegawai justru membengkak hingga 37,78 persen.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Blitar Darul Efendi menyampaikan, untuk mengerem nilai tersebut, pemkot mengambil langkah ekstrem dengan memotong (TPP) sebesar 15 persen secara merata, mulai dari staf hingga sekretaris daerah (sekda).

”Pengurangan TPP 15 persen itu berlaku untuk semua, termasuk sekda. Diterapkan merata ke seluruh kelas jabatan,” katanya, kemarin.

Menurut Darul, jika tidak dikurangi, belanja pegawai bisa melonjak sampai 40 persen. Akumulasi pemotongan TPP dari sekitar 3.200 pegawai yang terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu, diperkirakan mampu menghemat anggaran daerah sekitar Rp10 miliar-Rp 15 miliar.

Pemkot Kediri harus mengepras belanja pegawai sebesar 9,57 persen guna mengikuti UU HKPD. Pj Sekda Kota Kediri M. Ferry Djatmiko menuturkan, pemkot tengah merumuskan kebijakan yang tepat merespons pemberlakuan aturan tersebut.

Terkait pengurangan belanja pegawai, menurut Ferry ada beberapa item yang bisa dikurangi. ”Mungkin nanti yang bisa dilakukan itu mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar,” ungkap Ferry.

Bagaimana dengan gaji dan tunjangan pegawai? Ferry mengaku belum bisa membeberkan apakah tunjangan ASN akan terdampak. ”Kami masih berkoordinasi sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” terangnya. (mia/ais/sat/ady/aph)