RADARBEKASI.ID, BEKASI — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wacanakan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan ini menjadi salahsatu poin dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4). Menurut Bima, berdasarkan kajian Kemendagri, saat ini masih terdapat warga yang tidak terlalu bertanggung jawab dengan dokumen kependudukannya, terutama e-KTP.
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima.
Untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong tertib administrasi, Kemendagri memandang perlu adanya pengaturan biaya atas pencetakan ulang dokumen kependudukan yang hilang.
Meski demikian, pengenaan denda tidak berlaku untuk kondisi tertentu, seperti kehilangan akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali pemilik dokumen.
“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima.
13 Poin Usulan Revisi UU Adminduk
Bima memaparkan wacana denda tersebut merupakan bagian dari 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Salah satu usulan utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal (single identity number) yang wajib digunakan dalam seluruh layanan publik.
Selain itu, Kartu Identitas Anak (KIA) diusulkan masuk sebagai dokumen kependudukan resmi. KIA berfungsi sebagai identitas bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah.
Kemendagri juga mengusulkan perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen kependudukan, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selanjutnya, penguatan akan dilakukan pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta penegasan posisi adminduk sebagai layanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.
Di sisi lain, Bima mengutarakan pendanaan penyelenggaraan adminduk agar dapat diatur menjadi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Dalam dimensi pendanaan ini semua dibebankan pada APBN. Jadi, APBD itu ada ruang yang kosong di sana. Akan bagus sekali apabila undang-undang yang baru nanti ini bisa memberikan dasar hukum bagi daerah untuk mengalokasikan lewat APBD,” katanya. (oke)









