Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Serahkan Santunan Rp2,2 Miliar kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

Jajaran BPJS Ketenagakerjaan saat penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

RADARBEKASI.ID, BEKASI —BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja melalui penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Penyerahan manfaat ini dilakukan secara simbolis kepada ahli waris pekerja dari PT De Heus Indonesia sebagai bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang nyata bagi pekerja dan keluarganya. Total santunan yang diserahkan mencapai Rp2,2 miliar kepada lima ahli waris korban kecelakaan kerja.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi utama dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya.

“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya sekadar manfaat finansial, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja, khususnya di Jawa Barat, mendapatkan perlindungan yang layak sehingga dapat bekerja dengan tenang dan produktif,” ujar Kunto.

Di antaranya, program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk manfaat santunan tunai dan beasiswa pendidikan bagi anak.

Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memastikan keberlangsungan kehidupan ahli waris, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan bahwa setiap pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja yang tidak terduga. Santunan ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan ekonomi,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan.

BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong seluruh pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dengan perlindungan yang optimal melalui program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang, serta keluarga memiliki kepastian perlindungan di masa depan. (oke)