RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bocah berinisial YY (14) harus berhadapan dengan hukum usai nekat melakukan penikaman kepada MR (13) hingga tewas.
Kejadian berdarah yang diduga dipicu dari perselisihan di media sosial itu terjadi pada Selasa (28/4) pukul 22.00 malam, di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan keduanya diketahui saling mengenal melalui medsos dan kerap terlibat saling ejek hingga akhirnya saling menantang untuk bertemu langsung.
“Korban dan pelaku saling kenal di media sosial. Awalnya ada konflik dan saling ejek di medsos, kemudian saling menantang,” kata Kusumo, saat ungkap kasus, Rabu (13/5),
Menurutnya, pada malam kejadian, korban bersama empat rekannya mendatangi pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah di wilayah Jatimurni bersama seorang rekan wanitanya.
Setibanya di lokasi, perdebatan kembali terjadi. Persoalan lama yang sebelumnya dipicu konflik di media sosial kembali dibahas hingga memicu ketegangan di antara mereka.
“Begitu bertemu, mereka kembali mempermasalahkan konflik di media sosial, termasuk soal kedekatan dengan seorang wanita,” ujarnya.
Situasi kemudian berubah ricuh, penuturan polisi pelaku diduga telah menyiapkan sebilah pisau sebelum pertemuan berlangsung. Dalam keributan tersebut, korban terkena tikaman di bagian dada kiri bawah ketiak hingga mengalami luka serius.
Usai ditikam, korban sempat berusaha menyelamatkan diri sebelum akhirnya terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian dalam kondisi bersimbah darah. Warga dan rekan korban sempat memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan YY. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui penikaman dipicu emosi akibat konflik berkepanjangan di media sosial.
Kusumo menegaskan, perkara tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara tersebut saat ini sudah tahap dua dan anak yang berhadapan dengan hukum sudah kami serahkan ke pengadilan,” tutupnya. (rez)











