Berita Bekasi Nomor Satu

Tugas Guru Honorer hingga 31 Desember 2026, Pemkot Bekasi Masih Tunggu Skema 2027

ILUSTRASI: Seorang guru memberikan materi pembelajaran di kelas salahsatu sekolah Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penugasan guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Setelahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu kejelasan skema penataan guru honorer pada 2027.

Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Wijayanti, mengatakan keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir Kota Bekasi mengalami kekurangan guru.

Sementara rekrutmen PPPK juga harus mempertimbangkan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.

“Kita tidak memungkiri bahwa di lapangan banyak sekali guru honorer ini yang sangat kita butuhkan keberadaan mereka,” kata Yanti, kepada Radar Bekasi, pekan kemarin.

Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di banyak kabupaten dan kota lain di Indonesia. Karena itu, Disdik Kota Bekasi tidak dapat serta-merta menonaktifkan guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri.

Jumlah guru honorer di sekolah negeri pun masih cukup besar. Kekurangan tenaga pengajar menjadi persoalan serius, terlebih setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa pensiun. Kekosongan itu kerap diisi oleh guru honorer.

“Jumlahnya cukup dinamis, seperti di TK itu sekitar 20 orang, di SD sekitar 500 orang. Jumlah ini dinamis karena ada guru yang pensiun setiap tahun, tahun ini ada sekitar 282 guru yang pensiun, akibatnya ada kelas yang dianggap guru lain atau sekolah terpaksa merekrut guru honorer,” ungkapnya.

Terkait SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Wijayanti menyebut pihaknya telah mendapatkan penjelasan dari Menteri maupun Dirjen GTK Kemendikdasmen. Menurutnya, aturan tersebut bukan berarti menghapus keberadaan guru honorer yang saat ini masih mengajar.

“Guru itu nanti hanya boleh diisi oleh ASN, yaitu PNS dan PPPK. Nanti yang honorer ini skemanya seperti apa, sedang digodok menunggu regulasi selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, membenarkan masih adanya kekurangan ribuan guru di jenjang SD dan SMP negeri di Kota Bekasi.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi, termasuk terkait rekrutmen PPPK dan PNS, mengingat belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari APBD.

“Satu sisi kebutuhan pendidikan ini sangat penting untuk menjaga mutu pendidikan. Jangan sampai kekurangan guru mutu pendidikan Kota Bekasi yang awalnya susah bagus menjadi turun,” ungkapnya.

Ia menyebut penugasan honorer di sekolah negeri hingga akhir tahun ini mesti dicarikan solusi, seperti pengangkatan menjadi ASN PPPK. Namun, ia mengingatkan agar guru honorer menjaga profesionalisme dalam mengajar.

“Saya kira mereka ingin mengabdikan dirinya sebagai guru honorer ini kan sebuah hal yang baik, terlepas dari aturan yang tidak boleh. Kemudian kita berharap guru honorer ini juga profesional dalam mengajar,” tambahnya. (sur)